HEADLINENTBTERKINI

Dugaan Penipuan Tiket Online, PUKAD Desak Izin PO Titian Mas Mataram Dicabut

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 19 Oktober 2026, untuk mendesak pencabutan izin usaha dan operasional PO Titian Mas Mataram terkait pengaduan dugaan penipuan pembelian tiket bus secara daring.

Koordinator Umum sekaligus Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, S.H., menyatakan desakan tersebut menjadi bagian dari tuntutan aksi yang akan disampaikan kepada instansi terkait.

“Kami mendesak agar persoalan ini diperiksa secara menyeluruh. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dan tanggung jawab hukum perusahaan, kami meminta instansi berwenang mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian usulan redaksi pernyataan Firmansyah yang perlu dikonfirmasi sebelum dimuat.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polda NTB dan kantor PO Titian Mas di Jalan Pejanggik, Mataram. PUKAD memperkirakan aksi akan diikuti 100 peserta.

Dalam surat pemberitahuan aksi Nomor 089/PUKAD/X/2026, PUKAD menyampaikan bahwa pengaduan bermula dari transaksi pembelian tiket bus melalui nomor kontak yang ditemukan pada Google Maps dan dikaitkan dengan PO Titian Mas.

Berdasarkan kronologi pengaduan, seorang calon penumpang mengaku telah melakukan pembayaran setelah menghubungi nomor tersebut. Namun, tiket elektronik yang dijanjikan tidak diterima. Pembayaran disebut kembali terpotong setelah pelapor mengikuti instruksi transaksi berikutnya.

Pelapor kemudian meminta rekannya mendatangi kantor PO Titian Mas di Jalan Pejanggik, Mataram. Menurut keterangan pelapor, pihak kantor tidak mengakui transaksi dan komunikasi yang dilakukan sebelumnya. Uang yang telah dibayarkan juga disebut belum dikembalikan.

Pengaduan terkait peristiwa tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada 7 September 2026. Berdasarkan dokumen pengaduan yang ditunjukkan pelapor, perkara itu dicatat sebagai dugaan tindak pidana ITE dengan pihak terlapor masih berstatus dalam penyelidikan.

PUKAD mendesak pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan perlindungan kepada konsumen.

Dalam tuntutannya, PUKAD meminta PO Titian Mas menyelesaikan kerugian konsumen apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tanggung jawab hukum perusahaan, dengan merujuk Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, PUKAD mendesak Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan instansi perizinan terkait mengevaluasi kepatuhan usaha serta menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan izin apabila pelanggaran terbukti dan memenuhi ketentuan hukum.

PUKAD turut meminta aparat penegak hukum mengusut penggunaan identitas perusahaan, kanal pemesanan tiket, serta kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pihak di lingkungan PO Titian Mas berdasarkan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *