BPK Temukan 19 Pemegang Izin Eksplorasi Tambang Telah Kedaluwarsa dan Terindikasi Lakukan Operasi Produksi Di NTB
Foto : Ilustrasi
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 19 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masa berlaku izinnya telah berakhir, tetapi masih melakukan atau terindikasi pernah melakukan kegiatan operasi produksi (ngeruk, nambang, dan jual hasil).
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di Pemerintah Provinsi NTB dan instansi terkait lainnya.
Dalam laporan Nomor 209/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.03/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, BPK menyebut masa berlaku izin 19 pemegang IUP Eksplorasi tersebut telah berakhir per 30 September 2025.
Sebagian di antaranya juga melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah izin atau konsesi. BPK mencantumkan CV W, CV SIK, dan CV AS sebagai contoh dalam laporan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan melalui penelaahan dokumen perizinan, pengecekan langsung ke lapangan, analisis citra Google Earth dan drone, serta konfirmasi kepada pelaku usaha.
BPK memeriksa 102 lokasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di tujuh kabupaten/kota di NTB.
Selain itu, BPK menemukan dua pemegang IUP Eksplorasi yang izinnya masih berlaku per 30 September 2025, tetapi telah melakukan kegiatan operasi produksi. Keduanya adalah CV PTJ dan CV OP. BPK juga mencatat adanya kegiatan penambangan di luar wilayah konsesi.
Temuan lainnya menyangkut empat pemegang IUP Operasi Produksi (OP) dan satu pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang masa berlaku izinnya telah berakhir, tetapi masih melakukan kegiatan penambangan di lapangan. Salah satu yang dicontohkan dalam laporan adalah CV SBA.
240 Izin Pertambangan
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi NTB, terdapat 240 izin pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi per 30 September 2025.
Dari jumlah tersebut, 161 izin masih berlaku, sedangkan 79 izin telah habis masa berlakunya.
Sebanyak 161 izin aktif terdiri atas 130 IUP Operasi Produksi, 20 IUP Eksplorasi, satu SIPB, tujuh izin pengangkutan dan penjualan, serta tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sementara itu, dari 79 izin yang telah berakhir, sebanyak 14 merupakan IUP Operasi Produksi, 63 IUP Eksplorasi, satu SIPB, dan satu IPR.
Temuan mengenai aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan tersebut dibahas BPK dalam bagian pemeriksaan tentang pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

