Pemprov NTB Targetkan Seluruh BUMD Keuangan Berbasis Syariah pada 2027
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan seluruh ekosistem jasa keuangan milik daerah beroperasi dengan prinsip syariah mulai 2027. Target tersebut menyusul proses konversi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB Perseroda dari sistem konvensional menjadi BPR NTB Syariah.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait konversi BPR NTB pada Rabu, 14 Oktober 2026. Proses konversi ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Dengan perubahan tersebut, ekosistem jasa keuangan milik Pemprov NTB akan mencakup Bank NTB Syariah, Jamkrida yang telah berbasis syariah, serta BPR NTB Syariah.
“Bank NTB sudah syariah, diikuti dengan Jamkrida sudah syariah, terakhir adalah BPR Syariah. Jadi, seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang berada di bawah payung Pemprov NTB semuanya sudah lengkap syariah,” ujar Iqbal di Mataram, Rabu (14/10/2026).
Pemprov NTB menyatakan, perubahan sistem operasional tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyelaraskan lembaga keuangan milik daerah dengan prinsip syariah, tetapi juga memperkuat akses pembiayaan produktif bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Iqbal mengatakan, pemerintah daerah menyiapkan pembagian segmen bisnis antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah agar keduanya saling melengkapi dan tidak bersaing pada pasar yang sama.
Bank NTB Syariah diarahkan melayani segmen usaha mikro ke atas, sedangkan BPR NTB Syariah difokuskan pada usaha mikro ke bawah hingga ultra mikro.
Pembagian layanan juga diterapkan dalam pengelolaan arus kas pemerintah daerah. Layanan bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dikelola Bank NTB Syariah, sementara layanan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, diarahkan kepada BPR NTB Syariah.
“Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” kata Iqbal.
Menurut Pemprov NTB, perluasan pembiayaan produktif diharapkan memberi masyarakat akses pendanaan yang lebih layak sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman ilegal dan praktik rentenir.
Dalam pengembangan berikutnya, Pemprov NTB merencanakan integrasi Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah melalui skema perusahaan induk dan anak perusahaan atau holding company. Rencana ini ditujukan untuk memperkuat sinergi kelembagaan, memperjelas strategi bisnis, dan meningkatkan efisiensi investasi teknologi informasi.
Dengan demikian, penyelesaian konversi BPR NTB menjadi tahapan penting dalam pencapaian target ekosistem jasa keuangan daerah berbasis syariah pada 2027. Namun, implementasi kebijakan tersebut juga akan ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, penguatan tata kelola, serta kemampuan lembaga keuangan milik daerah memperluas pembiayaan produktif bagi masyarakat.

