Kontras, Kapolda Metro Jaya Sebar WhatsApp Pribadi untuk Aduan, Aktivis NTB Jadi Tersangka karena Sebar Nomor Gubernur
Foto : Terlapor/Tersangka atas laporan penyebar Nomor HP Gubernur NTB.
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto membagikan nomor WhatsApp pribadi untuk menerima masukan masyarakat. Sementara itu, di Nusa Tenggara Barat (NTB), aktivis sosial Yuni Bourhany ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengungkapan data pribadi terkait penyebaran nomor telepon Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal di media sosial facebook.
Dadang memperkenalkan nomor WhatsApp tersebut saat bertemu dengan insan pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Oktober 2026. Saluran itu disediakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan secara langsung.
“0811-8129-494, itu untuk publik (memberi) masukan,” kata Dadang, dikutip dari Warta Ekonomi, Rabu (14/10/2026).
Di NTB, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menetapkan Yuni Bourhany sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Penetapan tersebut tercantum dalam surat ketetapan tertanggal 6 Oktober 2026.
Surat pemanggilan tersangka tertanggal 7 Oktober 2026 mencantumkan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Perkara itu berawal dari laporan polisi tertanggal 26 Mei 2026.
Yuni sebelumnya menyatakan bahwa unggahannya berujung pada proses hukum setelah dilaporkan Gubernur NTB.
“Semua berawal dari postingan yang kemudian menjadikan saya sebagai tersangka atas laporan dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal,” kata Yuni.
Perbedaan konteks tersebut juga menjadi perhatian akademisi hukum. pengamat hukum pidana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Syamsul Hidayat, menilai penerapan pasal pidana dalam perkara penyebaran nomor telepon gubernur perlu dikaji lebih jauh.
“Data pribadi itu hanya nomor telepon pejabat publik, saya rasa tidak tepat penerapan pasal tersebut. Kecuali, data pribadi perseorangan dalam konteks bukan pejabat publik, bukan penyelenggara negara,” ujar Syamsul, (26/4/2026).
Pandangan lain disampaikan akademisi dan dosen hukum pidana FHISIP Universitas Mataram, Taufan Abadi. Dalam pemberitaan redaksi 8 Oktober 2026 kemarin, Taufan mengatakan bahwa penerapan ketentuan pidana dalam UU PDP perlu mempertimbangkan kualifikasi nomor telepon sebagai data pribadi dan unsur melawan hukum dari perbuatan yang disangkakan.
“Pemaknaan pasal ini harus disandarkan pada konteks sosiologis. Hukum sering kali kehilangan ruh keadilannya jika hanya dimaknai dalam arti sempit,” ujar Taufan.
Ia menegaskan, penilaian akademis tersebut tidak menggantikan kewenangan penyidik maupun pengadilan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Dalam perkara di NTB, Yuni menyatakan akan menghormati proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan penyidik.
“Saya menghargai proses hukum dan ini adalah kewajiban saya untuk datang pada jadwal administrasi yang telah ditentukan. Saya akan kooperatif dan mengikuti seluruh prosedurnya,” Pungkasnya.

