HEADLINENTBPOLITIKTERKINI

Soal Kursi Komisaris Musyafirin di Bank NTB Syariah, Status Kader dan Proses Seleksi Jadi Bulan-Bulanan Publik

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Status politik H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah dipersoalkan Ketua DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat, H. Rachmat Hidayat, dan Lombok Global Institute (Logis) NTB. Keduanya meminta kejelasan mengenai status Musyafirin di partai politik dan proses pengangkatannya sebagai komisaris bank daerah.

Musyafirin masuk dalam susunan Dewan Komisaris Bank NTB Syariah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 Desember 2025. Polemik menguat setelah Rachmat menyatakan Musyafirin masih tercatat sebagai kader sekaligus pengurus PDI Perjuangan NTB.

Rachmat mengatakan telah meminta Musyafirin menentukan pilihan antara mempertahankan jabatan komisaris atau mengakhiri keanggotaannya di partai.

“Saya sudah tegur dia. Saya sudah kasih tahu dia,” ujar Rachmat 1 Oktober 2026 lalu dikutip dari suarantb.

Rachmat mengaku telah menyarankan Musyafirin mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) dan mundur dari PDI Perjuangan apabila tetap ingin menjalankan jabatan di luar partai. Menurut dia, saran tersebut tidak diterima.

“Ini kental politik belah bambu. Kader tetap berdiri, partai yang diinjak,” kata Rachmat.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB itu juga menyatakan partainya akan mengambil tindakan terhadap Musyafirin melalui mekanisme organisasi.

“Saya pastikan, PDI Perjuangan siap menegakkan aturannya,” ujar Rachmat.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan mengenai status administratif Musyafirin ketika mengikuti seleksi dan saat ditetapkan sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah.

Disisi lain, konflik ini juga mendapat tanggapan dari M. Fihiruddin, kritikus yang juga sekaligus Direktur Logis NTB tersebut meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai status keanggotaan partai. Ia menilai proses seleksi, verifikasi persyaratan, dan dokumen pengangkatan perlu dijelaskan secara terbuka.

“Ini bukan lagi sekadar soal Musyafirin anggota partai atau bukan. Ini soal etika ketika seseorang menerima jabatan yang menuntut independensi. Kalau memang ingin menjadi Komisaris Independen, mestinya sejak awal seluruh potensi konflik kepentingan dan keterikatan politik diselesaikan secara terang,” kata Fihiruddin, Senin, 5 Oktober 2026 dikutip dari Berita11.com.

Fihiruddin merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 38, serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur persyaratan pengangkatan komisaris BUMD.

Ia meminta kejelasan apakah status politik calon komisaris telah diverifikasi oleh panitia seleksi sebelum pengangkatan dilakukan.

“Apakah Pansel meminta surat pernyataan bahwa calon tidak sedang menjadi pengurus partai? Apakah diverifikasi kepada partai politik? Apakah ada dokumen yang menyatakan status politik calon sudah selesai? Kalau ada, buka kepada publik. Kalau tidak ada, jelaskan mengapa tidak ada,” ujarnya.

Logis NTB juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kembali persyaratan dan dokumen yang menjadi dasar pengangkatan Musyafirin.

“Kalau sekarang muncul fakta baru atau informasi yang sebelumnya belum terbuka mengenai status politik calon pada saat proses seleksi, maka menurut saya OJK tidak boleh hanya diam. Harus dipastikan kembali apakah seluruh persyaratan dan pernyataan yang menjadi dasar pengangkatannya memang benar dan sesuai kondisi faktual,” kata Fihiruddin.

Ia meminta Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang saham pengendali memberikan penjelasan mengenai proses pengangkatan tersebut. Logis juga meminta peninjauan terhadap proses rekrutmen jajaran direksi dan komisaris Bank NTB Syariah.

Polemik ini juga mendapat tanggapan dari kalangan akademisi, Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana, mengatakan status politik Musyafirin perlu dipastikan melalui pihak partai dan dokumen administratif.

“Yang perlu dipastikan sekarang apakah status sebagai anggota partai masih aktif atau tidak. Itu yang bisa memberikan penjelasan adalah pihak partai,” kata Wira, dikutip dari Lombok Post.

Wira menjelaskan, persoalan tersebut perlu dibedakan antara status sebagai anggota partai dan status sebagai pengurus atau kader aktif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur persyaratan komisaris BUMD.

“Komisaris BUMD tidak boleh masih fungsionaris atau kader aktif partai. Itu syarat hukum, bukan pilihan politik,” ujarnya.

Menurut Wira, apabila status yang dilarang oleh ketentuan tersebut terbukti masih melekat ketika Musyafirin menduduki jabatan komisaris, persoalannya menyangkut pemenuhan persyaratan jabatan.

“Jangan berhenti pada isu politik. Periksa statusnya secara administratif, lalu hukum bekerja dari fakta itu,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa mekanisme korporasi harus dijalankan apabila pemeriksaan membuktikan persyaratan jabatan tidak lagi terpenuhi.

Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda NTB, Izzudin Mahili, sebelumnya menyatakan tidak berwenang menjelaskan proses seleksi komisaris Bank NTB Syariah karena belum menjabat ketika seleksi berlangsung.

“Saya tidak berhak menjawab karena saya belum menjabat di Ekbang,” ujar Izzudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *