Babak Baru Konflik Akun Sarah Azahra dengan Pemprov NTB, Suarakan Stop Nabung di Bank NTB Syariah
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Perseteruan antara akun media sosial facebook Sarah Azahra dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya nama Sarah dikaitkan dengan sejumlah kritik keras terhadap Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, kini kritik kembali diarahkan pada isu perbankan daerah.
Dalam unggahan terbarunya pada 26 September 2026, Sarah menyuarakan ajakan untuk menghentikan menabung di Bank NTB. Pernyataan tersebut muncul di tengah perdebatan publik mengenai pengelolaan dan kinerja Bank NTB Syariah yang dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi bagian dari diskursus kebijakan Pemerintah Provinsi NTB.
Menarik ke belakang, akun Facebook Wanita Bercadar Sarah Azahra sebelumnya diketahui gencar menyampaikan kritik melalui media sosial terhadap Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal. Perseteruan tersebut kemudian berujung pada laporan Iqbal ke Polda NTB terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kini, kritik melalui akun tersebut kembali menyentuh institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pemerintah daerah, yakni Bank NTB Syariah.
Konteks ajakan stop menabung di Bank NTB Syariah dalam unggahan Sarah tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, bank milik pemerintah daerah tersebut memang menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari kasus dugaan fraud, perkara pembiayaan, temuan pemeriksaan, persoalan keamanan sistem perbankan, hingga perkara yang kini masih berproses di aparat penegak hukum.
Catatan persoalan tersebut setidaknya terbentang sejak 2021.
Pada tahun itu, Bank NTB Syariah melaporkan dugaan penyelewengan oleh seorang oknum pegawai kepada Ditreskrimsus Polda NTB. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi kasus dugaan money game dengan nilai kerugian sekitar Rp11,9 miliar.
Dalam penyidikan, seorang pegawai berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut dugaan kerugian berasal dari transaksi pada 440 rekening nasabah dengan pola menutup kekurangan saldo satu rekening menggunakan dana dari rekening lainnya. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Mei 2023.
Pada tahun yang sama, persoalan lain muncul di Sumbawa. Kejaksaan Negeri Sumbawa mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank NTB Syariah periode 2018–2022 senilai Rp8 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerima fiktif dan kenaikan plafon kredit secara sepihak.
Memasuki 2024, dugaan persoalan lain kembali mencuat setelah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Zainal Asikin melaporkan dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp24 miliar serta persoalan pembangunan sejumlah gedung Bank NTB Syariah ke Polda NTB.
Namun, tidak seluruh laporan tersebut berlanjut menjadi perkara pidana. Penyelidikan Kejati NTB terhadap dugaan kredit bermasalah Rp24 miliar dihentikan pada Mei 2024 setelah jaksa menyatakan tidak menemukan indikasi tindak pidana maupun kerugian negara.
Di sisi lain, pemeriksaan BPK terhadap operasional Bank NTB Syariah juga mencatat persoalan pembangunan fisik. Pada 13 proyek pembangunan kantor, BPK menemukan kekurangan pekerjaan dengan nilai kerugian Rp2,46 miliar dan meminta dilakukan pemulihan.
Persoalan kemudian bergeser ke aspek keamanan sistem digital.
Dalam pemeriksaan terhadap kinerja Bank NTB Syariah periode 2023 hingga Semester II 2025, BPK mencatat insiden serangan siber terhadap sistem mobile banking pada 24 Maret 2025. Pemaparan BPK pada Januari 2026 menyebut adanya transaksi keluar yang tidak sah dengan nilai material sekitar Rp180 miliar.
Di dalamnya terdapat transaksi melalui BI-Fast sekitar Rp26,13 miliar dan RTOL sekitar Rp149,66 miliar. BPK kemudian meminta penguatan analisis risiko aplikasi serta perbaikan mekanisme respons dan pemulihan sistem informasi.
Pada sektor pembiayaan, BPK juga mencatat sejumlah persoalan lain, termasuk pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah dengan nilai Rp47,2 miliar, Rp16,7 miliar dan Rp30,5 miliar.
Pengawasan kemudian berlanjut melalui audit investigatif BPKP NTB terhadap penyaluran dan pengelolaan pembiayaan Bank NTB Syariah periode 2021–2025. Audit tersebut memasuki exit meeting pada Maret 2026 dan laporan hasil audit diserahkan kepada Gubernur NTB pada 17 Maret 2026.
Belum selesai dengan rangkaian evaluasi tersebut, pada Juli 2026 Kejati NTB menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi pemberian pembiayaan sekitar Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia.
Perkara itu berkaitan dengan pembiayaan perusahaan yang diketahui terhubung dengan penyelenggaraan MXGP 2023. Penyidik kemudian menggeledah kantor Bank NTB Syariah pada 23 Juli 2026 dan menyita sejumlah dokumen terkait pembiayaan tersebut.
Mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo juga telah diperiksa dalam perkara tersebut. Pada Agustus 2026, pemeriksaan antara lain menyangkut kewenangan dan perannya sebagai direktur utama sekaligus anggota komite pemutus pembiayaan tingkat direksi ketika pembiayaan kepada PT Carsten disetujui.
Di tengah rangkaian perkara dan temuan tersebut, evaluasi terhadap kinerja Bank NTB Syariah masih berlanjut. Pada Agustus 2026, BPKP NTB merekomendasikan sejumlah perbaikan dalam evaluasi kinerja Semester I 2026, antara lain penurunan financing to deposit ratio (FDR) sesuai ketentuan OJK, pengendalian non-performing financing (NPF), efisiensi biaya operasional dan peningkatan profitabilitas.

