Gibran Digoyang Gugatan MK, Jokowi Buka Suara
JAKARTA, NARASIMEDIA.NET – Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menghadapi ujian hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam petitumnya, pemohon tidak hanya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, tetapi juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres hingga pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden. Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diajukan Presiden apabila permohonan dikabulkan.
Artinya, untuk pertama kalinya dalam perkara yang kini bergulir di MK, muncul secara eksplisit skenario hukum mengenai pengisian jabatan wakil presiden apabila posisi Gibran dinyatakan harus berakhir.
Namun, skenario tersebut masih bersifat konsekuensi yang dimohonkan dalam gugatan, bukan keputusan MK. Sampai 25 September 2026, Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden dan proses pemeriksaan perkara masih berlangsung.
Di tengah proses hukum tersebut, wacana mengenai kemungkinan suksesi mulai masuk ke ruang politik.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika pada 25 September 2026 menulis pandangannya dengan judul “Menggoyang Gibran, Siapkan Suksesi”. Pasek menyoroti polemik yang menyeret Gibran sekaligus mempertanyakan sikap kubu Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi persoalan tersebut.
Sorotan Pasek muncul karena, menurutnya, kubu Prabowo seharusnya memberikan perhatian terhadap perkara yang berpotensi berdampak pada posisi Gibran. Dari situ, ia mengaitkan perkembangan perkara dengan kemungkinan munculnya skenario suksesi.
Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah, Prabowo, maupun MPR mengenai penggantian Gibran. Tidak ada pula informasi resmi mengenai nama tertentu yang telah ditetapkan sebagai calon pengganti.
KPU Bantah Pencalonan Gibran Bermasalah
Di sisi lain, pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut memberikan bantahan terhadap dalil pemohon.
KPU dalam persidangan 23 September 2026 meminta MK menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan pencalonan.
KPU juga menyatakan surat keterangan penyetaraan yang digunakan Gibran memiliki nilai yang sama dengan ijazah SMA atau sederajat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu juga memberikan keterangannya di persidangan. Lembaga tersebut menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan selama tahapan Pemilu 2024 dan menyebut tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dalam sengketa proses Pemilu terkait perkara tersebut.
Dengan demikian, perkara ini masih mempertemukan dalil para pemohon dengan jawaban KPU dan keterangan pihak terkait.
Jokowi Ikut Buka Suara
Mantan Presiden Joko Widodo juga telah memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran setelah persoalan tersebut kembali dipersoalkan di MK.
Jokowi mengatakan persoalan tersebut telah masuk wilayah hukum sehingga prosesnya harus mengikuti mekanisme yang berjalan di MK. Ia juga membeberkan perjalanan pendidikan Gibran dari Solo, Singapura hingga Australia.
Sementara itu, MK telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait dalam perkara tersebut.
Perkembangan perkara inilah yang kemudian membuka ruang bagi munculnya pembicaraan mengenai kemungkinan suksesi. Tetapi secara hukum, pengganti Gibran baru menjadi persoalan konkret apabila MK nantinya mengeluarkan putusan yang berdampak pada jabatan wakil presiden.
Untuk saat ini, dua hal tersebut masih berada pada jalur yang berbeda: gugatan Gibran merupakan proses hukum yang sedang berjalan, sedangkan wacana pengganti wapres merupakan skenario yang muncul dari konsekuensi yang dimohonkan dalam gugatan dan pembacaan politik sejumlah pihak.

