Dugaan Penyelewengan Anggaran PT Energi Selaparang Naik Penyidikan, Polda NTB Mulai Memburu Bukti
MATARAM, NARASIMEDIA.NET –
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan penanganan dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur, PT Energi Selaparang, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, AKBP Muhaemin, membenarkan peningkatan status perkara tersebut di Mataram, Jumat (18/9/2026).
“Jadi, PMH-nya ada dan sudah kita tingkatkan ke tahap sidik (penyidikan),” kata Muhaemin.
Muhaemin mengatakan proses penyidikan baru dimulai. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal tersebut.
Saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur maupun jajaran manajemen PT Energi Selaparang. Penyidik juga mendalami sejumlah bidang usaha yang dijalankan perusahaan daerah tersebut.
“Ya, kami sedang mendalami kasus itu dan intinya sudah ada yang diperiksa,” ujarnya.
PT Energi Selaparang merupakan BUMD Kabupaten Lombok Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang PT Energi Selaparang.
Perusahaan tersebut didirikan dengan modal Rp11 miliar untuk menjalankan usaha di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa. Pembentukan perusahaan tersebut antara lain ditujukan untuk memperoleh keuntungan yang dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur.
Dalam menjalankan usahanya, PT Energi Selaparang memiliki sejumlah lini bisnis, di antaranya produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Asel atau Air Selaparang.
Perusahaan tersebut juga mengelola penyediaan bahan bakar minyak bagi nelayan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) di Tanjung Luar serta tempat pelelangan ikan (TPI) Labuhan Haji, Lombok Timur.
Dua lini usaha tersebut sempat tidak beroperasi selama sekitar tiga tahun dan mengalami kondisi keuangan yang kurang baik. Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar.
Dana tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik Polda NTB dalam perkara dugaan korupsi PT Energi Selaparang. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap penggunaan dana serta pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

