HEADLINENTBTERKINI

Babak Baru Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pemenang, Izin Ada tapi Pengambil Disebut Gunakan Nama Orang Lain

LOMBOK UTARA, NARASIMEDIA.NET – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, memasuki babak baru. Setelah Pertamina menemukan 98 transaksi pembelian BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi pada 20 September 2026, penelusuran di lapangan justru memunculkan dugaan lain terkait identitas pihak yang mengambil BBM tersebut.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebut, salah satu pihak yang diduga aktif mengambil BBM bersubsidi adalah JA alias Anjas. Namun, berdasarkan penelusuran lanjutan, nama tersebut disebut tidak tercantum sebagai pihak yang menggunakan rekomendasi untuk transaksi BBM di SPBU Pemenang.

Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebut, JA alias Anjas diduga menggunakan nama orang lain untuk mengambil BBM bersubsidi. BBM itu kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dijual kepada fastboat wisatawan yang memiliki kerja sama dengan BUMD atau koperasi daerah.

“Yang mengambil itu atas nama JA alias Anjas. Dia diduga menggunakan nama orang untuk mengambil BBM itu, untuk dipakai pribadi dan untuk dijual ke fastboat yang memiliki kerja sama dengan BUMD,” ujar sumber kepada redaksi.

Menurut sumber tersebut, persoalan tersebut menjadi penting karena keberadaan surat rekomendasi memang diakui ada. Namun, dugaan persoalannya bukan semata pada keberadaan rekomendasi, melainkan siapa yang menggunakan rekomendasi tersebut dan apakah BBM yang dibeli sesuai dengan identitas serta peruntukannya.

“Memang betul itu ada izinnya. Izinnya memang betul, tapi dia mengatasnamakan orang lain untuk mengambil BBM tersebut di Pertamina SPBU di Pemenang,” katanya.

Bahkan, sumber tersebut menyebut pihak yang bersangkutan sebelumnya mengaku memiliki izin untuk mengambil BBM subsidi. Namun, ketika penelusuran dilakukan terhadap nama yang disebut sebagai pemegang rekomendasi, nama JA alias Anjas disebut tidak ditemukan.

“Dia juga mengaku memiliki izin. Tapi kita cek tadi malam, tidak ada yang namanya JA tidak ada satu sama sekali,” ujar sumber tersebut.

Pertamina Temukan 98 Rekomendasi

Temuan lapangan tersebut muncul bersamaan dengan hasil pengecekan Pertamina terhadap transaksi BBM di SPBU 54.833.14 Pemenang.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan Pertamina telah melakukan pengecekan terhadap transaksi penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.

Hasil pengecekan awal menunjukkan terdapat transaksi pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken yang dilengkapi surat rekomendasi. Sebagian besar rekomendasi tersebut berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara.

“Pada 20 September 2026, tercatat sebanyak 92 transaksi menggunakan rekomendasi Dinas Perhubungan, 1 rekomendasi Dinas Pertanian, dan 5 rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan,” kata Ahad.

Dengan demikian, terdapat 98 transaksi menggunakan rekomendasi pada tanggal tersebut.

Pertamina menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan kesesuaian antara dokumen rekomendasi, identitas konsumen, volume pembelian, serta peruntukan BBM yang dibeli.

“Pertamina memastikan setiap lembaga penyalur menjalankan prosedur penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Apabila ditemukan lembaga penyalur yang tidak menjalankan prosedur atau terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina akan memberikan pembinaan hingga sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujar Ahad.

Ia juga mengatakan Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU untuk memastikan kesesuaian surat rekomendasi dengan konsumen dan peruntukannya.

ESDM NTB: Setiap Rekomendasi Wajib Dilayani

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin juga memberikan klarifikasi setelah dilakukan pengecekan bersama tim Pertamina NTB.

Menurut Samsudin, berdasarkan hasil klarifikasi dan pengecekan terhadap transaksi pada 20 September 2026, terdapat 92 rekomendasi dari Dinas Perhubungan, 1 rekomendasi dari Dinas Pertanian, dan 5 rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Samsudin menyebut terdapat kemungkinan transaksi tersebut menggunakan rekomendasi dengan jatah hingga 14 kiloliter (KL) per bulan.

“Adapun kemungkinan transaksi tersebut menggunakan rekomendasi dimaksud dengan jatah 14 KL per bulannya,” kata Samsudin.

Ia menjelaskan, dari sisi SPBU dan Pertamina, setiap rekomendasi yang diterbitkan harus dilayani sesuai prosedur. Sementara validasi administratif atas rekomendasi berada pada dinas yang menerbitkannya.

“Pihak PT Pertamina dan SPBU hanya menjalankan sesuai SOP. Setiap rekomendasi yang terbit harus dilayani dan untuk validasi administrasi ada pada dinas yang mengeluarkan rekomendasi tersebut,” ujar Samsudin.

Posisi tersebut membuat persoalan dugaan penyalahgunaan kini tidak hanya berada pada level SPBU, tetapi juga menyangkut validitas rekomendasi, identitas penerima, serta kesesuaian penggunaan BBM setelah transaksi dilakukan.

Dugaan 3.000 Liter hingga 7.000 Liter Sehari

Sebelumnya, warga yang mengetahui aktivitas tersebut menyebut BBM subsidi yang diambil dari SPBU Pemenang mencapai ribuan liter dalam sehari.

“3.000 liter sampai 7.000 liter, pengakuan abang. Mereka muat BBM subsidi,” kata warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

BBM tersebut disebut diangkut menggunakan jeriken. Warga menyebut terdapat sekitar 20 jeriken yang telah terisi dan 55 jeriken lainnya masih kosong.

“Jumlah jeriken yang terisi 20 jeriken. Jeriken kosong 55 jeriken,” ujarnya.

BBM itu kemudian diduga dijual kepada fastboat yang mengangkut wisatawan dari Bali. Salah satu fastboat disebut menerima pasokan hingga sekitar 700 liter.

“Si A ini menjual ke pasboat itu sampai 700 liter,” kata sumber.

Informasi tersebut juga menyebut kebutuhan BBM fastboat tertentu dapat mencapai sekitar 3.000 liter per hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *