Chat Dugaan Oplos Vaksin Klinik Cyto Beredar, Dinkes Lombok Tengah: Pengelolaan Vaksin Jadi Ranah BKK
LOMBOK TENGAH, NARASIMEDIA.NET – Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah angkat bicara terkait beredarnya percakapan yang diduga berasal dari internal Klinik Cyto yang memuat pembahasan mengenai vaksin polio dan meningitis, termasuk dugaan penggunaan NaCl serta vaksin yang disebut rusak dan kedaluwarsa.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, Johan Effendy, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Klinik Cyto maupun Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) terkait pengelolaan vaksin di klinik tersebut.
Menurut Johan, pengelolaan vaksin yang digunakan untuk pelayanan di Klinik Cyto memiliki dasar kerja sama atau perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak klinik dengan BKK.
“Izin, isi WA internal ini sepertinya ada di surat yang dialamatkan ke kami waktu itu, dan kami sudah konfirmasi baik ke klinik maupun ke BKK sebagai pihak yang ber-PKS dengan klinik Cyto terkait vaksin yang ada di klinik dan mengharapkan BKK untuk melakukan cek dan ricek terkait logistik vaksin tersebut,” kata Johan.
Johan menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan tim Dinkes lebih difokuskan pada aspek persyaratan klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Tim kami Dinkes lebih fokus monitoring terkait kelengkapan berkas perizinan, rantai dingin vaksin, ketersediaan alkes, obat dan BMHP klinik yang sudah kami tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan pengelolaan vaksin yang menjadi layanan kerja sama antara Klinik Cyto dan BKK berada dalam konteks PKS kedua pihak.
Menurut dia, perizinan operasional klinik diterbitkan oleh DPMPTSP, sedangkan Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Izin dikeluarkan oleh DPMPTSP, Dinkes memberikan rekomendasi berdasarkan peraturan yang berlaku dan izin operasionalnya berlaku 5 tahun sampai tahun 2028,” jelasnya.
Johan mengatakan bentuk pengawasan Dinkes terhadap klinik dilakukan dengan memastikan persyaratan operasional berjalan sesuai aturan.
“Bentuk intervensi kami memastikan persyaratan kliniknya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Terkait pelayanan vaksin, Johan kembali menjelaskan bahwa vaksin yang dimaksud bukan merupakan vaksin program milik Dinas Kesehatan.
“Dan terkait pelayanan vaksin, bukan vaksin program yang ada di Dikes, klinik bekerja sama atau ber-PKS dengan pihak lain dalam hal ini BKK,” ujarnya.
Karena itu, saat laporan mengenai vaksin di Klinik Cyto ditindaklanjuti, pihak BKK juga disebut turun melakukan konfirmasi.
“Sehingga pada saat menindaklanjuti laporan yang masuk, BKK juga pada saat itu turun untuk mengkonfirmasi laporan tersebut,” kata Johan.
Sebelumnya, beredar sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari grup WhatsApp internal Klinik Cyto. Dalam percakapan bertanggal 5 Juli 2025, terdapat pembahasan mengenai vaksin polio dan meningitis.
Salah satu akun dalam percakapan tersebut menulis, “Ini aja sy akalin pake NaCL separo.” Pada percakapan yang sama juga terdapat kalimat, “Skrg tak oplosin klo mau maningits.”
Dalam percakapan lain disebutkan vaksin meningitis yang disebut rusak dan pembicaraan mengenai vaksin yang memiliki tanggal kedaluwarsa atau expired date (ED).
Namun, keberadaan percakapan tersebut belum membuktikan bahwa vaksin rusak atau kedaluwarsa benar-benar digunakan kepada pasien. Keaslian percakapan, identitas pengirim, konteks pembicaraan, serta pelaksanaan tindakan yang dibicarakan masih memerlukan verifikasi.
Pihak Klinik Cyto sebelumnya melalui Luluk Handayani menyatakan tidak ada persoalan dalam praktik pelayanan mereka. Pihak klinik juga melampirkan sertifikat akreditasi terbaru dari Kementerian Kesehatan yang menunjukkan status akreditasi “paripurna” berlaku 2026 hingga 2031.
Sementara itu, Lembaga Advokasi Ruang Kita Center (RKC) melalui Divisi Reaksi menyatakan akan membawa dugaan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda NTB.
“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polda NTB. Kami ingin dugaan ini ditelusuri secara terang, termasuk kebenaran isi percakapan, sumber vaksin, serta dugaan penggunaan vaksin yang disebut dalam chat tersebut,” ujar Deden dari Divisi Reaksi RKC.

