Kasus Combine Harvester KSB, Arsip Reses 21 Poktan Diduga Hilang, Berita Acara Kehilangan Belum Jelas
SUMBAWA BARAT, NARASIMEDIA.NET – Arsip dan dokumentasi reses DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2022 dan 2023 yang berkaitan dengan usulan 21 kelompok tani penerima mesin combine harvester diduga tidak ditemukan.
Informasi tersebut muncul di tengah penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat terkait dugaan penyimpangan pengadaan 21 unit combine harvester melalui pokok pikiran (Pokir) DPRD KSB.
Belum diketahui kapan arsip tersebut terakhir berada di Sekretariat DPRD KSB, siapa yang terakhir memegang atau menguasainya, serta penyebab dokumen tersebut tidak ditemukan.
Belum diketahui pula apakah dokumen yang tidak ditemukan hanya berkaitan dengan usulan 21 kelompok tani penerima combine harvester atau mencakup arsip reses lainnya.
Narasimedia.net telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Hasanuddin, pada Jumat (18/9/2026).
Konfirmasi mencakup pihak yang terakhir memegang arsip reses 2022 dan 2023, waktu terakhir dokumen tercatat berada di Sekretariat DPRD, serta penyebab dokumen tersebut tidak ditemukan.
Narasimedia.net juga meminta penjelasan apakah telah dibuat berita acara kehilangan apabila arsip tersebut memang dinyatakan hilang secara administratif.
Hingga berita ini ditulis, Hasanuddin belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi tersebut.
Tiga Sprindik
Kasus pengadaan combine harvester tersebut telah masuk tahap penyidikan di Kejari KSB.
Kejari menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk pengadaan tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025.
Pada tahap awal, penyidik menyebut telah memeriksa 23 saksi dan mengamankan tujuh unit dari total 21 combine harvester yang menjadi objek perkara.
Kejari juga menyebut perhitungan sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp11,25 miliar.
Penyidikan kemudian berlanjut. Pada Maret 2026, jumlah saksi yang diperiksa mencapai sekitar 60 orang, termasuk sembilan anggota DPRD pemilik Pokir.
Kasi Pidsus Kejari KSB Achmad Afriansyah mengatakan pemeriksaan terhadap pemilik Pokir telah dilakukan dan keterangannya dicocokkan dengan keterangan saksi lain.
“Pemilik pokir dari 2023-2025 sudah kami periksa semua. Sudah dapatkan keterangannya. Keterangan itu sudah kami cocokkan dengan keterangan saksi lainnya,” kata Achmad, sebagaimana diberitakan Suara NTB.
Dalam penyidikan tersebut, Kejari juga menelusuri dugaan adanya kelompok tani yang dibentuk atau digunakan untuk memenuhi persyaratan penerima bantuan.
Pada Juni 2026, jumlah saksi yang diperiksa disebut telah mencapai 88 orang.
Kejari KSB menyatakan penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka menunggu pemenuhan petunjuk hasil ekspose serta audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI.
Pemeriksaan Tambahan
Pada Mei 2026, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan setelah memperoleh petunjuk dari proses ekspose bersama auditor.
Pemeriksaan tambahan tersebut antara lain menyasar anggota kelompok tani penerima bantuan combine harvester.
Sementara itu, angka Rp11,25 miliar yang disebut Kejari merupakan perhitungan sementara penyidik dan belum merupakan hasil audit resmi BPK.
Pada perkembangan Juni 2026, Kejari masih menyatakan menunggu proses PKN dari BPK RI.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, keberadaan arsip reses 2022 dan 2023 yang berkaitan dengan usulan 21 kelompok tani kini turut dipertanyakan.
Dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari penelusuran proses pengusulan Pokir sebelum masuk dalam tahapan penganggaran dan pengadaan.
Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan dari Sekretariat DPRD KSB mengenai kapan arsip tersebut terakhir tercatat, siapa yang terakhir menguasainya, penyebab dokumen tidak ditemukan, serta apakah telah dibuat berita acara kehilangan.

