HEADLINETERKINI

DPD Usul Transfer Daerah 2027 Naik Rp45,22 Triliun

JAKARTA, NARASIMEDIA.NET – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 dinaikkan sebesar Rp45,22 triliun, dari pagu yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun.

Usulan tersebut menjadi salah satu poin pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2027 yang disahkan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 DPD RI Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan kenaikan TKD tersebut dilatarbelakangi tren penurunan porsi transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan catatan DPD, porsi TKD terhadap keseluruhan belanja negara turun dari sekitar 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027. Sebaliknya, porsi belanja pemerintah pusat meningkat dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen pada periode yang sama.

“Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp616,77 triliun yang oleh nota keuangan sendiri disebut sebagian besar bersifat dana antisipatif,” kata Ahmad dalam sidang tersebut.

Menurut DPD, tambahan anggaran itu dapat dialokasikan dengan memanfaatkan sebagian pos belanja cadangan pemerintah pusat, tanpa menambah utang maupun memperlebar defisit APBN.

DPD juga menyoroti besarnya anggaran pembayaran bunga utang pada 2027 yang mencapai Rp650,31 triliun.

Ahmad menyebut angka tersebut hampir menyamai alokasi TKD yang harus menopang kebutuhan 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten dan kota, serta lebih dari 75.000 desa.

Selain kenaikan TKD, DPD mengusulkan agar Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dipulihkan dari Rp5 triliun menjadi sedikitnya Rp20 triliun.

“Dana ini turun lebih dari 90 persen dalam tiga tahun. Inilah dana yang selama ini membangun jalan kabupaten, irigasi, air bersih, sekolah, dan puskesmas,” ujar Ahmad.

DPD juga mengusulkan kenaikan Dana Desa reguler dari Rp25 triliun menjadi Rp30 triliun.

Dalam pertimbangannya, DPD menilai penguatan transfer ke daerah perlu diikuti perbaikan kualitas belanja dan pengawasan di tingkat daerah.

“Kualitas belanja daerah juga harus diperbaiki, pengawasan diperkuat, petunjuk teknis dipercepat, syarat pencairan disederhanakan, dan jadwal penyaluran dipastikan sejak awal tahun,” kata Ahmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *