HEADLINENTBTERKINI

Imbas BPJS Nonaktif, Pasien Psikiatri Asal Lobar Gagal Kontrol, Dipimpong Keliling Instansi

LOMBOK BARAT, NARASIMEDIA.NET – Seorang warga Dusun Aik Ampat, Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, melapor tidak dapat mengakses layanan kesehatan jiwa di RSUD Patut Patuh Patju karena status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif.

Laporan tersebut diterima NTB CARE pada Senin. Berdasarkan dokumen yang diterima, warga tersebut merupakan peserta PBI-JKN dengan diagnosis Gangguan Cemas Menyeluruh (F41.1 Generalized Anxiety Disorder) dan harus menjalani kontrol rutin di Poli Psikiatri RSUD Patut Patuh Patju.

Pasien dijadwalkan kembali menjalani kontrol pada 9 September 2026. Namun, saat akan mendapatkan layanan, sistem BPJS menyatakan rujukan tidak berlaku karena status kepesertaan pasien tercatat nonaktif.

Keluarga pasien kemudian berupaya mengurus status kepesertaan secara mandiri. Namun, mereka justru diminta berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya, yakni dari Dinas Sosial (Dinsos) ke Dinas Kesehatan (Dikes), kemudian kembali lagi ke Dinsos.

Dalam penanganannya, keluarga mendapat informasi bahwa data kepesertaan baru akan kembali aktif pada 1 September.

Kondisi tersebut menjadi perhatian NTB CARE karena pasien dengan gangguan kecemasan menyeluruh membutuhkan kontrol rutin di layanan psikiatri.

Yuni Bourhany menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kendala dalam akses layanan dasar ketika status kepesertaan BPJS warga tidak aktif.

“Ini bukti nyata. Dokumen RSUD-nya ada, KTP Lobar-nya ada, rujukannya ada. Tapi negara tidak hadir. Rakyat bayar pajak tepat waktu, tapi saat butuh layanan dasar, negara tidak pernah on time.”

Ia juga mendesak pemerintah daerah memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan dasar tanpa harus menghadapi proses administrasi yang berbelit.

“Saya mendesak Pemprov NTB memastikan layanan dasar bisa diakses kapan saja dimana saja tanpa harus menunggu kematian menyempurnakan kesusahan rakyat.”

NTB CARE meminta Pemprov NTB melakukan audit dan sinkronisasi data DTKS, Dinsos, Dikes, dan BPJS secara real time, bukan hanya dilakukan secara berkala setiap bulan.

Selain itu, NTB CARE mendorong adanya layanan terpadu satu pintu untuk layanan dasar sehingga warga tidak harus berpindah-pindah kantor organisasi perangkat daerah ketika membutuhkan layanan kesehatan, sosial, maupun administrasi kependudukan.

NTB CARE juga meminta adanya jaminan layanan kesehatan darurat bagi warga yang status BPJS-nya nonaktif selama proses pengurusan kepesertaan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *