HEADLINENTBTERKINI

Masyarakat Tagih Kepatuhan AMDAL Galian C Pekat, Desak ESDM-LHK NTB Bertindak Tegas

DOMPU, NARASIMEDIA.NET – Polemik aktivitas galian C di wilayah Hodo, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, berlanjut setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB menyatakan CV Ncuhi Hodo Tambora tercatat memiliki IUP Operasi Produksi (IUP OP) yang masih aktif.

Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Samsudin saat dikonfirmasi pada 10 September 2026 menyatakan, “CV Ncuhi Hodo Tambora tercatat sebagai pemilik IUP OP masih aktif.”

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya aktivitas galian C tersebut disomasi oleh LIHO Law Office melalui surat Nomor 041/Somasi-1/LH/IX/2026 tertanggal 8 September 2026.

Dalam somasi sebelumnya, pihak kuasa hukum meminta pengelola menghentikan sementara aktivitas apabila tidak dapat menunjukkan legalitas yang dipersyaratkan, sekaligus meminta pemeriksaan terhadap dampak aktivitas galian dan pengangkutan material pasir terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar.

Namun, pihak yang melayangkan somasi menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan tidak berhenti pada status izin secara administratif.

“Jangan hanya perhatikan legalitas secara administratif, kami di lapangan melihat langsung dampak lingkungan hingga kontus jembatan di sekitar galian C rapuh dan bisa saja ketika musim hujan tiba akan mengakibatkan longsor,” demikian pernyataan pihak tersebut.

Selain kondisi jembatan, pihak pengadu juga meminta tingkat kepatuhan lingkungan kegiatan galian C tersebut diperiksa.

“Kami juga ingin menagih tingkat kepatuhan amdal galian C untuk laporan terakhir,” katanya.

Menurutnya, kondisi faktual di sekitar lokasi masih menunjukkan adanya debu akibat aktivitas galian yang bertebaran sepanjang jalan lokasi kegiatan.

“Secara faktual, debu akibat galian C tersebut bertebrangan di sepanjang jalan lokasi galian, di sisi lain, ketika hujan tiba, tidak ada upaya street cleaning,” ujarnya.

Pihak tersebut menilai kondisi itu mengganggu kenyamanan masyarakat dan meminta pemerintah melalui ESDM maupun LHK mengambil tindakan.

“Tentu ini mengganggu kenyamanan umum dan kami mendesak ESDM maupun LHK untuk menindak tegas bahkan mencabut izin apabila polemik ini tak berkesudahan,” katanya.

Sebelumnya, dalam somasi, pihak kuasa hukum juga mencantumkan sejumlah dampak yang disebut dirasakan masyarakat, antara lain debu, material pasir yang tercecer di badan jalan, kerusakan badan jalan, gangguan lalu lintas, potensi kecelakaan, kebisingan, kerusakan lingkungan, serta perubahan kondisi tanah dan drainase.

Kondisi bibir jembatan di sekitar jalan raya utama juga menjadi salah satu persoalan yang diminta untuk diperiksa secara teknis. Dalam somasi disebutkan terdapat indikasi bibir jembatan akan mengalami kerusakan atau roboh di wilayah yang diduga terdampak aktivitas penggalian dan pengangkutan material.

Meski demikian, pihak kuasa hukum sebelumnya meminta agar hubungan antara aktivitas galian C dengan kondisi jembatan tersebut dipastikan melalui pemeriksaan dan kajian teknis oleh instansi berwenang.

Pihak pengadu kini juga menyatakan akan menaikkan atensi terhadap persoalan tersebut melalui aksi unjuk rasa.

“Untuk menaikan atensi kasus ini, kami akan melakukan aksi unjukrasa di depan DLHK Provinsi NTB, ESDM agar hal ini masalah ini dapat diatensi dan dicabut izinnya sebelum permasalahan yang masyarakat alami diindahkan oleh perusahaan dan pemerintah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *