HEADLINENTBTERKINI

Layanan Kefarmasian Klinik Cito Ditutup 21 Hari, BPOM Temukan Pelanggaran

LOMBOK TENGAH, NARASIMEDIA.NET – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi administratif terhadap Klinik Cito, Lombok Tengah, dengan menghentikan sementara layanan kefarmasian selama 21 hari kerja.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut laporan NTBCARE terkait pelayanan di Klinik Cito. Tim BPOM bersama Dinas Kesehatan Lombok Tengah turun langsung melakukan pemeriksaan ke Klinik Cito pada 8 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPOM memutuskan memberikan sanksi dan menghentikan sementara layanan kefarmasian selama 21 hari kerja. Masa penghentian layanan digunakan pihak klinik untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

“Surat laporan dari NTBCARE ke BPOM sudah kami tindaklanjuti. BPOM telah memberikan sanksi sesuai hasil temuan di lapangan,” ujar perwakilan terkait.

Sebelum pemeriksaan BPOM dan Dinas Kesehatan, tim pembina telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak Klinik Cito dengan tenggat waktu tiga bulan. Hingga saat ini, sebagian besar rekomendasi tersebut disebut telah dipenuhi oleh pihak klinik.

Data yang disampaikan juga menyebut izin operasional Klinik Cito tercatat berlaku hingga Januari 2028 dan belum diajukan perpanjangan.

NTBCARE meminta proses perbaikan, sanksi, dan status layanan Klinik Cito disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kasus ini menyangkut keselamatan masyarakat. Kami mendesak agar proses perbaikan, sanksi, dan status layanan disampaikan secara terbuka ke publik,” tegas Yuni Bourhany dari NTBCARE.

Saat ini Klinik Cito masih melakukan perbaikan yang diminta BPOM. Layanan kefarmasian akan dibuka kembali setelah dinyatakan memenuhi standar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *