HEADLINENTBTERKINI

Rp2,6 Miliar Uang Sitaan 15 Anggota DPRD NTB Masih di Jaksa

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Uang sitaan senilai Rp2,6 miliar yang sebelumnya diserahkan 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada jaksa dalam perkara dugaan gratifikasi masih belum dikembalikan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan uang tersebut masih berada di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejati NTB, meski putusan perkara yang menyeret tiga anggota DPRD NTB telah berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan pengembalian uang tersebut masih menunggu proses upaya hukum yang ditempuh kejaksaan.

“(uang sitaan) belum kami kembalikan, perlawanan kami belum selesai,” kata Harun, Minggu (23/8/2026).

Perkara tersebut bermula dari dugaan pemberian uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Jaksa mendakwa tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, memberikan uang kepada 15 anggota dewan lainnya untuk memengaruhi kewenangan atau peran mereka sebagai penyelenggara negara.

Pemberian uang itu disebut berkaitan dengan permintaan agar 15 anggota DPRD NTB tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yakni Desa Berdaya, yang menggunakan dana APBD sebesar Rp76 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan pada 5 Agustus 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Selain membebaskan ketiga terdakwa, majelis hakim memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB yang sebelumnya menyerahkan uang tersebut pada tahap penyidikan.

Namun, proses pengembalian belum dilakukan. Kejati NTB masih menempuh upaya hukum setelah permohonan kasasi jaksa digugurkan Pengadilan Negeri Mataram.

ANTARA melaporkan, PN Mataram pada 18 Agustus 2026 menerbitkan penetapan yang menggugurkan permohonan kasasi jaksa karena dinilai tidak memenuhi syarat formal. Permohonan kasasi tersebut kemudian tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

Kejati NTB selanjutnya menyiapkan verzet atau perlawanan terhadap penetapan tersebut.

Harun mengatakan kejaksaan belum melakukan eksekusi terhadap putusan bebas maupun perintah pengembalian uang sitaan karena masih menunggu proses verzet.

“Selaku eksekutor tentu kami wajib menjalankan perintah putusan. Tapi karena kami masih yakin dengan apa yang jadi materi tuntutan, jadi tunggu verzet dulu, baru eksekusi putusan, ini sebagai upaya akhir kami,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menilai pemberian uang kepada 15 anggota DPRD NTB bertujuan memengaruhi kewenangan dan peran mereka sebagai penyelenggara negara.

Jaksa menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus Indra Jaya Usman, jaksa juga meminta tambahan uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Dengan demikian, meski putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap, uang Rp2,6 miliar yang diperintahkan hakim untuk dikembalikan kepada 15 anggota DPRD NTB hingga kini masih berada dalam penguasaan Kejati NTB sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *