Bagi Hasil AMNT Anjlok, NTB Cuma Kebagian US$3,3 Juta
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang diterima Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2026 dipastikan turun tajam. Hasil rekonsiliasi pemerintah daerah dengan AMNT menetapkan jatah bagi hasil untuk Pemprov NTB sekitar US$3,3 juta atau sekitar Rp57 miliar.
Angka tersebut jauh di bawah target yang ditetapkan dalam APBD Murni 2026 sebesar Rp111,9 miliar. Dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS, nilai US$3,3 juta setara sekitar Rp57 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M. Zuhudy Kadran mengatakan rekonsiliasi dengan PT AMNT dilakukan untuk menghitung keuntungan bersih perusahaan pada tahun buku 2025 yang menjadi dasar pembayaran bagi hasil pada 2026.
Dari hasil rekonsiliasi tersebut, bagian Pemprov NTB ditetapkan sebesar 1,5 persen dari keuntungan bersih PT AMNT, dengan nilai sekitar US$3,3 juta.
“Jika dikalkulasikan menggunakan kurs Rp17.000 per dolar, maka yang didapatkan sekitar Rp57 miliar,” kata Zuhudy , juni lalu.
Menurut Zuhudy, terdapat dua faktor yang menyebabkan perolehan dana bagi hasil tambang AMNT tahun 2026 menurun. Pertama, penurunan volume produksi dan berkurangnya hasil konsentrat yang diekspor AMNT sehingga berdampak terhadap keuntungan bersih perusahaan.
Faktor kedua berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai formula penghitungan bagi hasil. Dalam ketentuan tersebut, perhitungan hanya didasarkan pada keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pada rekonsiliasi awal, Pemprov NTB sempat memasukkan keuntungan dari seluruh anak perusahaan yang beroperasi di bawah AMNT. Namun, berdasarkan ketentuan terbaru, keuntungan anak perusahaan tidak dapat dimasukkan dalam komponen dana bagi hasil.
“Ternyata setelah kami rekon dengan PT AMNT, keuntungan anak perusahaan tidak bisa dimasukkan ke dana bagi hasil. Sehingga turun dari yang kita harapkan sekitar 7,8 persen dari hitungan awal. Sehingga mungkin kalau kita kurskan Rp17.000 per dolar, sekitar Rp57 miliar yang kita dapat,” ujar Zuhudy.
Pemprov NTB kemudian melakukan penagihan kepada PT AMNT setelah proses rekonsiliasi selesai. Pembayaran tetap menggunakan nominal dalam dolar AS, sementara nilai rupiah yang diterima daerah akan mengikuti kurs pada saat pencairan.
Besaran tersebut juga lebih rendah dibandingkan dana bagi hasil keuntungan bersih AMNT yang diterima Pemprov NTB pada 2025, yakni sekitar Rp176,67 miliar. Pada tahun tersebut, bagi hasil dari sektor pertambangan memberikan kontribusi sekitar 2,72 persen terhadap total realisasi pendapatan daerah NTB yang mencapai Rp6,47 triliun.
Dengan realisasi sekitar Rp57 miliar pada 2026, dana bagi hasil AMNT menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

