RKC NTB Adukan Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Dompu ke Polda NTB
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Ruang Kita Center (RKC) NTB mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Dompu periode 2024-2029, inisial EWS ke Polda NTB.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolda NTB cq. Ditreskrimsus melalui surat bernomor 002/Lap-RKC-NTB/e/VIII/2026. Berdasarkan tanda terima yang disertakan, laporan pengaduan tersebut diterima Polda NTB pada 24 Agustus 2026.
Dalam surat pengaduannya, RKC NTB menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan pencantuman Universitas Tritunggal Surabaya (UNITAS) beserta Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1001251 dalam dokumen pendidikan yang dikaitkan dengan EWS.
RKC menyatakan telah memperoleh sejumlah dokumen sebagai dasar pengaduan, di antaranya data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Surat Keterangan Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Nomor 007/REK/UNITAS/IV/2024, dokumen ijazah atau dokumen pendidikan yang mencantumkan nama EWS dan NIM 1001251, serta dokumen administrasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Dompu.
Menurut RKC, terdapat perbedaan antara dokumen yang menjadi bahan pengaduan dengan keterangan resmi perguruan tinggi. Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan Surat Keterangan Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Nomor 007/REK/UNITAS/IV/2024, nama dan NIM 1001251 disebut tidak terdaftar pada universitas tersebut.
RKC menilai perbedaan tersebut perlu diverifikasi dan diperiksa oleh aparat penegak hukum. Namun, lembaga tersebut menegaskan tidak mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian.
“Kami tidak bermaksud mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum,” demikian substansi surat pengaduan RKC NTB.
RKC meminta Polda NTB mendalami sejumlah dugaan, antara lain kemungkinan pembuatan atau pemalsuan dokumen pendidikan, penggunaan dokumen pendidikan yang tidak benar atau tidak sah, serta penggunaan surat atau dokumen yang isinya tidak benar seolah-olah merupakan dokumen sah.
Selain itu, RKC meminta aparat mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembuatan, penerbitan, penggunaan maupun penyebaran dokumen serta kemungkinan penggunaan dokumen pendidikan tersebut dalam proses administrasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Dompu.
RKC juga meminta pemeriksaan terhadap dokumen pencalonan, proses verifikasi, pihak yang menyerahkan dokumen, serta pihak yang melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian.
Dalam suratnya, RKC merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391 mengenai tindak pidana pemalsuan surat. RKC juga mencantumkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan KPU terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD sebagai dasar yang dinilai relevan untuk pemeriksaan.
RKC menegaskan pengaduan tersebut disampaikan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami menyampaikan pengaduan ini bukan untuk melakukan penghakiman atau menyimpulkan bahwa EWS telah melakukan tindak pidana dan kami menghormati asas praduga tak bersalah,” demikian pernyataan RKC dalam surat tersebut.
RKC berharap Polda NTB menindaklanjuti pengaduan secara profesional, objektif dan transparan. Menurut RKC, proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait.
Berdasarkan tanda terima laporan pengaduan, dokumen tersebut diserahkan oleh Sekretaris RKC NTB Feryal Mukmin P. dan diterima oleh Piket Siaga Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Brigpol Danu Akbar Aryapratama, S.H., pada 24 Agustus 2026.

