Diduga Atasnamakan Masyarakat, Sekelompok Massa Rusak Proyek Vila di Lancing Loteng, PT Issindo Lapor Polisi
LOMBOK TENGAH, NARASIMEDIA.NET – Pagar lahan milik Santrian yang tengah dikerjakan PT Issindo di kawasan Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga dirusak sekelompok orang pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar waktu siang.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke kepolisian oleh PT Issindo. Laporan itu tercatat dalam STTP/419/VIII/2026/SPKT/RESTA LOTENG/POLDA NTB tertanggal 25 Agustus 2026.
Direktur PT Issindo, Iskar, mengatakan pengerusakan terjadi ketika timnya sedang mengerjakan pembangunan pagar panel beton di lokasi lahan tersebut.
“Team kami sedang mengerjakan pembangunan pagar panel beton. Tiba-tiba sejumlah orang datang mendekati area proyek dan melakukan pengerusakan terhadap pagar panel yang telah kami kerjakan,” ujar Iskar dalam keterangannya.
Menurut Iskar, sejumlah orang datang secara berkelompok ke area proyek. Identitas serta asal pihak-pihak yang diduga terlibat, kata dia, masih perlu dipastikan.
Iskar menyebut peristiwa pada 25 Agustus 2026 bukan kejadian pertama yang dialami pihaknya selama mengerjakan proyek pemagaran lahan tersebut.
Sebelumnya, pada Januari 2025, terjadi dugaan pengerusakan terhadap patok BPN di lahan Santrian. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Lombok Tengah dan diselesaikan melalui perdamaian.
Pada Februari 2025, kembali terjadi dugaan pengancaman, penganiayaan menggunakan senjata tajam dan pengerusakan yang menurut Iskar dilakukan warga setempat. Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada Polres Lombok Tengah.
“Kasusnya sudah dilaporkan, tetapi sampai sekarang belum ada penahanan terhadap pelaku dan belum sampai pada proses persidangan,” ungkap Iskar.
Ia mengatakan kondisi tersebut turut memengaruhi aktivitas pekerja di lokasi proyek. Sejumlah pekerja yang menginap dan bekerja di sekitar lokasi disebut merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap keamanan.
“Banyak tukang kami yang akhirnya tidak berani kembali bekerja. Ini tentu menghambat pekerjaan dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” katanya.
Selain dugaan pengerusakan, Iskar juga menyebut pernah terjadi kehilangan serta dugaan pencurian selama proyek berlangsung. Pagar pasangan bata yang telah selesai dikerjakan juga disebut pernah dirusak dan dirobohkan.
Pada 13 Agustus 2026, pagar panel beton yang baru dipasang kembali dilaporkan mengalami pengerusakan pada malam hari. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Praya Barat.
Belum genap dua pekan, dugaan pengerusakan kembali terjadi pada 25 Agustus 2026. Kali ini, menurut pihak PT Issindo, peristiwa berlangsung pada siang hari.
Atas kejadian tersebut, PT Issindo kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengerusakan ke Polres Lombok Tengah.
Iskar berharap aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan memeriksa saksi-saksi.
Ia juga menyebut rekaman video yang beredar di media sosial dapat menjadi salah satu bahan bagi aparat dalam melakukan penyelidikan. Dalam video yang beredar melalui salah satu akun Facebook, terlihat sejumlah orang berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung.
“Kami melihat dalam potongan video itu terdapat wajah orang-orang yang berada di lokasi. Kami berharap aparat dapat segera mengidentifikasi, memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Menurut Iskar, rangkaian kejadian tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena pekerjaan yang telah dilakukan harus diperbaiki dan aktivitas proyek mengalami gangguan.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan keamanan investasi di kawasan selatan Lombok Tengah yang selama ini berkembang sebagai salah satu kawasan potensial pariwisata.
“Dengan pengalaman kami sejak 2024 sampai sekarang, kami melihat bagian selatan Lombok Tengah masih sulit untuk maju apabila kondisi seperti ini terus terjadi. Menurut kami, investor perlu mempertimbangkan secara matang sebelum berinvestasi, terutama di sektor pariwisata,” tegasnya.
Terkait status lahan, Iskar menyampaikan bahwa pihak Santrian memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang menjadi lokasi persoalan.
Menurut dia, pihak Santrian juga telah berupaya menghindari konflik dengan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, termasuk melalui pemberian tali asih kepada masyarakat.
“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah, tentu ada jalur hukum yang dapat ditempuh. Jangan melakukan tindakan sendiri, apalagi melakukan pengerusakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mekar Sari telah dihubungi untuk dimintai tanggapan mengenai dugaan pengerusakan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Kasus dugaan pengerusakan tersebut kini berada dalam proses pelaporan kepada kepolisian. PT Issindo menyatakan akan menunggu proses hukum dan penanganan aparat terhadap laporan yang telah disampaikan.

