HEADLINENTBTERKINI

PT Metro Lestari Utama Didemo soal Dugaan Mencemari DAS di Sumbawa

Foto : LPD saat aksi di kantor Bupati Sumbawa 24 Agustus 2026.

MATARAM, NARASIMESIA.NET – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Desa (LPD) menggelar aksi demonstrasi menyoroti aktivitas PT Metro Lestari Utama yang disebut membuang limbah hasil kaprasan tanah ke dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sumbawa.

PT Metro Lestari Utama diketahui bergerak di bidang pekerjaan jalan dan saat ini mengerjakan proyek ruas Jalan Batu Dulang-Tepal. Dalam aksi tersebut, LSM LPD menilai aktivitas pembuangan material hasil kaprasan tanah ke aliran sungai berpotensi merusak kondisi DAS dan berdampak terhadap ketersediaan air masyarakat.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi mengatakan dampak yang dirasakan masyarakat antara lain kondisi air PDAM yang menjadi keruh serta debit air yang disebut mengalami penurunan. Ia menegaskan persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius karena sungai merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat.

“PT Metro Lestari Utama bergerak di bidang pekerjaan jalan, yang sekarang bekerja di Jalan Batu Dulang–Tepal. Kami menilai limbah hasil kaprasan tanah dibuang ke dalam DAS sehingga merusak aliran sungai. Dampaknya, air PDAM keruh dan debit air berkurang. Sementara air itu sumber kehidupan manusia,” ujar Korlap aksi.

Atas persoalan tersebut, LSM LPD mendesak pihak PDAM dan Bupati Sumbawa mengambil langkah tegas terhadap PT Metro Lestari Utama. Mereka meminta aliran sungai yang terdampak segera diperbaiki dan dikembalikan kondisinya.

“Kami minta pihak PDAM dan Bupati Sumbawa untuk menuntut pihak PT Metro Lestari Utama memperbaiki kembali aliran tersebut,” tegasnya.

Selain meminta pemulihan aliran sungai, massa aksi juga mendesak agar dugaan kerusakan DAS tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga meminta melaporkan PT Metro kepada APH atas kerusakan DAS tersebut,” katanya.

Tak berhenti pada tuntutan pemulihan lingkungan dan proses hukum, LSM LPD juga menyuarakan tuntutan agar PT Metro Lestari Utama meninggalkan wilayah Sumbawa.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, menyatakan pihaknya sedang menghimpun informasi terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *