HEADLINENTBTERKINI

Sengketa Tanah Wakaf Kuripan Memanas, Kuasa Hukum Masjid Ungkap Jejak Putusan Sejak 1960

LOMBOK BARAT, NARASIEDIA.NET – Sengketa tanah yang dikaitkan dengan tanah wakaf Masjid Kuripan, Desa Kuripan, Lombok Barat, kembali memanas. Setelah sebelumnya muncul klaim dari ahli waris Senah dkk yang mengaku memiliki hak atas sebagian lahan, kini kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan membuka rangkaian putusan pengadilan yang disebut menjadi dasar status hukum tanah tersebut sejak 1960.

Kantor Hukum Justice Law Firm, selaku kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan, menegaskan bahwa penguasaan atau penggarapan lahan selama puluhan tahun tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pemilik tanah.

“Puluhan tahun menggarap bukan berarti memiliki,” tegas Justice Law Firm yang diwakili Safran, S.H., M.H. dan Adhar, S.H., M.H., dalam keterangannya.

Menurut mereka, posisi hukum tanah wakaf tersebut harus dilihat berdasarkan seluruh rangkaian putusan pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang secara fisik menguasai atau menggarap lahan selama bertahun-tahun.

Jejak Sengketa Sejak 1960

Justice Law Firm menyebut sengketa tanah tersebut bukan perkara baru. Persoalan itu disebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram sejak 1960, ketika Masjid Kuripan yang diwakili Hadji Tadjudin Nur berhadapan dengan Amaq Senah dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata, pengadilan pada pokoknya mengabulkan sebagian permohonan pihak Masjid Kuripan.

Putusan tersebut, menurut kuasa hukum masjid, menetapkan para tergugat tetap dapat menggarap tanah kebun wakaf masjid sebagai penggarap atau penyakap dengan kewajiban membayar pepajagan sebesar setengah dari hasil kebun yang dikerjakan.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 125/P.T.D/1970/Pdt tanggal 28 September 1972 disebut menolak permohonan banding Senah dkk.

Perkara kembali berlanjut ke Mahkamah Agung. Justice Law Firm menyebut permohonan kasasi Senah dkk ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 K/Sip/1977 tanggal 3 Maret 1982.

Tidak berhenti di tingkat kasasi, upaya hukum kembali ditempuh melalui Peninjauan Kembali.

Menurut Justice Law Firm, Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 PK/PERD/1982 tanggal 7 April 1982 juga menolak permohonan Peninjauan Kembali Senah dkk.

“Dengan demikian, seluruh upaya hukum dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung telah dilalui dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” demikian keterangan Justice Law Firm.

Putusan Disebut Telah Dieksekusi pada 1982

Kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berhenti sebagai putusan di atas kertas.

Menurut mereka, putusan telah ditindaklanjuti melalui Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Mataram Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982 tertanggal 31 Juli 1982.

Justice Law Firm menyebut Senah dkk bahkan masih menjalankan isi putusan tersebut hingga sekitar 1989 dengan membayarkan sebagian hasil pengelolaan kebun kepada Masjid Desa Kuripan dalam kapasitas sebagai penggarap atau penyakap tanah wakaf.

Namun, menurut kuasa hukum masjid, kewajiban tersebut tidak lagi dijalankan setelah 1989.

Pihak Pengurus Masjid Kuripan kemudian disebut berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.

Justice Law Firm mengaku telah mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Kuripan untuk memfasilitasi mediasi dengan ahli waris Senah dkk sebanyak dua kali, masing-masing melalui surat tertanggal 28 Mei 2026 dan 6 Juni 2026.

Namun, menurut mereka, ahli waris Senah dkk tidak menghadiri mediasi tersebut.

Pengurus Masjid Minta Lahan Dikosongkan

Setelah upaya mediasi disebut tidak membuahkan hasil, Pengurus Masjid Kuripan melalui Justice Law Firm menyampaikan permohonan pengosongan tanah wakaf kepada ahli waris Senah dkk melalui surat tertanggal 6 Juli 2026.

Surat tersebut memberikan waktu tujuh hari sejak diterima untuk melakukan pengosongan.

Menurut Justice Law Firm, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan pihak masjid.

Selanjutnya, dilakukan pengosongan objek tanah wakaf Masjid Kuripan di Dusun Monto dengan pergantian penggarap atau penyakap lama kepada penggarap baru yang ditunjuk Pengurus Masjid Kuripan.

Proses tersebut, menurut kuasa hukum, berlangsung dengan pendampingan unsur masyarakat, aparat kepolisian dari Polsek Kuripan, Polres Lombok Barat, serta Kepala Desa Kuripan.

Bantah Kepemilikan Berdasarkan Penguasaan Turun-Temurun

Justice Law Firm menilai klaim ahli waris Senah dkk bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga yang diperoleh secara turun-temurun perlu dilihat dalam konteks keseluruhan riwayat perkara.

Menurut mereka, rangkaian putusan sejak 1960 hingga Peninjauan Kembali pada 1982 tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan lain.

“Tidak ada satupun putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tahun 1960 sampai putusan Peninjauan Kembali tahun 1982,” tegas Justice Law Firm.

Mereka juga membantah anggapan bahwa keluarga Senah secara hukum telah memenangkan tanah hanya karena menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun.

Menurut kuasa hukum masjid, status sebagai penggarap atau penyakap tidak otomatis mengubah kedudukan seseorang menjadi pemilik tanah.

“Puluhan tahun menggarap bukan berarti memiliki,” tegasnya.

Minta Sengketa Tak Berkembang Jadi Konflik

Justice Law Firm mengajak kuasa hukum ahli waris Senah dkk dan masyarakat melihat persoalan tersebut berdasarkan seluruh rangkaian putusan pengadilan.

Menurut mereka, objek tanah harus dicocokkan dengan dokumen dan putusan yang ada agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai bidang tanah yang disengketakan.

Pihaknya juga meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial antarwarga.

“Kami mengajak Lawyer Senah dkk dan masyarakat untuk sama-sama melihat persoalan tanah wakaf Masjid Desa Kuripan ini secara jernih dalam perspektif hukum yang utuh dan lengkap, agar tidak memperuncing masalah dan menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat,” demikian sikap Justice Law Firm.

Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris Senah dkk dari LBH PEPADU menyampaikan versi berbeda. Warga yang menguasai dan menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun mengklaim sebagian objek tanah merupakan bagian dari lahan yang telah dimenangkan warga melalui putusan pengadilan.

Warga juga mempersoalkan penebangan sejumlah pohon di lokasi sengketa serta mempertanyakan dasar pengosongan karena mengaku hanya menerima surat dari kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan, bukan surat eksekusi baru dari pengadilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *