HEADLINENTBTERKINI

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Dokumen 1982 Soal Eksekusi lahan Kuripan dan Beberkan Kerugian Warga

FOTO: Warga Kuripan menunjukkan pepohonan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka dan ditebang di tengah sengketa lahan.

LOMBOK BARAT, NARASIMEDIA.NET – Pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, yang dikaitkan dengan putusan pengadilan mengenai kepemilikan lahan oleh pihak Masjid Kuripan, menuai keberatan dari sejumlah warga yang selama puluhan tahun menggarap dan memanfaatkan lahan tersebut.

Keberatan warga tidak hanya menyangkut pelaksanaan eksekusi pada 2026, tetapi juga dokumen eksekusi yang disebut berasal dari 1982 dan kini kembali dijadikan rujukan. Di lokasi, sejumlah pohon yang selama ini berada di atas lahan tersebut turut ditebang. Warga menilai penebangan itu menimbulkan kerugian karena tanaman menjadi bagian dari sumber penghidupan mereka.

Kuasa hukum warga Kuripan, Sahril, M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Namun, menurutnya, pelaksanaan eksekusi tetap perlu dilakukan secara transparan, terutama terkait dasar hukum, objek lahan, serta dampaknya terhadap warga.

“Warga ini sudah puluhan tahun menggarap dan merawat lahan tersebut. Di atas lahan itu ada tanaman dan pohon yang selama ini menjadi bagian dari sumber penghidupan mereka. Ketika kemudian dilakukan eksekusi dan pohon-pohon tersebut ditebang, tentu ada kerugian yang dirasakan masyarakat,” ujar Sahril.

Soroti Dokumen Eksekusi 1982

Sahril menegaskan, warga tidak bermaksud melawan atau mengabaikan putusan pengadilan. Namun, ia meminta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi diperlihatkan dan dijelaskan kepada warga melalui mediasi.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas isi putusan, pihak yang dinyatakan berhak, hingga objek lahan yang dimaksud dalam putusan tersebut.

Warga juga meminta agar pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui prosedur yang jelas dan pendekatan yang tidak menimbulkan tekanan maupun konflik. Terlebih, menurut Sahril, terdapat sebagian objek lahan di lokasi tersebut yang juga disebut dimenangkan warga melalui putusan pengadilan.

Sahril menyoroti dokumen eksekusi yang disebut berasal dari 1982 dan ditunjukkan oleh Kepala Desa Kuripan sebagai salah satu rujukan pelaksanaan eksekusi pada 2026.

“Kalau memang dasar hukumnya adalah putusan dan dokumen eksekusi tahun 1982, kami meminta semuanya dibuka secara terang. Apa isi amar putusannya, siapa pihak yang dimenangkan, objek lahannya yang mana, dan bagaimana prosedur pelaksanaan eksekusinya sekarang. Itu harus jelas kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Sahril, rentang waktu yang sangat panjang antara putusan atau dokumen eksekusi 1982 dengan pelaksanaan eksekusi pada 2026 perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Apalagi, kata dia, terdapat warga yang telah menggarap dan memanfaatkan lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun berada dan menggarap lahan tersebut tiba-tiba hanya dihadapkan pada tindakan eksekusi. Masyarakat perlu diberikan penjelasan dan ruang untuk menyampaikan keberatan atau persoalan yang mereka alami,” ujar Sahril.

Penebangan Pohon Dinilai Timbulkan Kerugian

Selain persoalan dasar eksekusi, Sahril juga menyoroti penebangan sejumlah pohon di lokasi. Ia mengatakan pihaknya akan menginventarisasi tanaman yang ditebang, termasuk siapa yang menanam dan merawatnya serta pihak yang melakukan penebangan.

Menurutnya, aspek kerugian warga juga perlu diperhitungkan apabila tanaman tersebut selama ini menjadi sumber penghasilan.

“Ini juga harus dilihat. Kalau ada pohon yang selama ini ditanam, dirawat, dan menjadi sumber penghasilan warga, kemudian ditebang, tentu ada nilai kerugian yang harus diperhitungkan. Kami akan menginventarisasi kerugian warga dan melihat langkah hukum yang dapat ditempuh,” tegasnya.

Sahril mengatakan pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara warga dan pihak masjid.

Ia menilai masih terdapat ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan pendekatan persuasif dengan mempertemukan warga, pihak masjid, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya.

“Kami tidak ingin terjadi konflik. Kami menghormati masjid sebagai lembaga keagamaan dan kami juga menghormati hukum. Tetapi warga juga harus dihormati. Kalau ada persoalan, mari duduk bersama. Tidak harus menggunakan pendekatan yang membuat masyarakat merasa terintimidasi,” katanya.

Ia berharap pemerintah desa, pihak masjid, warga, dan pihak terkait membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang transparan dan dapat diterima semua pihak.

“Pendekatan yang baik dan manusiawi akan jauh lebih diterima masyarakat. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai dengan hukum, tanpa mengabaikan kerugian serta kepentingan warga yang selama ini menggarap lahan tersebut,” pungkas Sahril. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *