Material Galian C Diduga Ilegal Masuk Proyek Pemerintah KSB, Masyarakat Desak PUPR Hentikan Aktivitas
SUMBAWA BARAT, NARASIMEDIA.NET – Dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan pemerintah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendapat sorotan. Tokoh masyarakat Sumbawa Barat, Sahril Amin, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB menghentikan sementara penggunaan material yang belum terbukti legal serta melakukan audit terhadap seluruh rantai pasok material proyek.
Sahril mengatakan, material tanah urug yang digunakan pada sejumlah pekerjaan pemerintah diduga berasal dari aktivitas pertambangan galian C yang tidak mengantongi perizinan. Menurut dia, dugaan tersebut harus segera diverifikasi oleh pemerintah daerah karena proyek yang dibiayai APBD semestinya menggunakan material yang memiliki asal-usul dan legalitas yang jelas.
“Kami minta stop! Jangan ada lagi material ilegal yang dipakai untuk membangun proyek-proyek daerah,” kata Sahril.
Ia mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas PUPR KSB terhadap material yang masuk ke lokasi proyek. Menurut Sahril, pengawasan tidak cukup hanya memastikan pekerjaan konstruksi berjalan, tetapi juga harus mencakup legalitas sumber material yang digunakan kontraktor.
“Bagaimana mungkin material dari galian C tanpa izin bisa lolos dan digunakan untuk proyek pemerintah? Ini bukti pengawasan di lapangan mandul, atau justru ada pembiaran?” ujarnya.
Sahril meminta PUPR KSB tidak menunggu munculnya persoalan hukum untuk melakukan pemeriksaan. Ia mendesak pemerintah menghentikan sementara pengiriman dan pemanfaatan material dari sumber yang legalitasnya belum dapat dibuktikan.
Selain itu, kontraktor atau pihak ketiga yang nantinya terbukti menggunakan atau memasok material ilegal diminta diberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk evaluasi terhadap kelayakan mereka untuk mengikuti pekerjaan pemerintah berikutnya.
“Harus ada pemeriksaan mendadak dan audit terhadap dokumen asal-usul material atau quarry yang digunakan dalam proyek-proyek infrastruktur,” katanya.
Menurut Sahril, persoalan material ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan dan kepatuhan hukum, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan daerah. Jika material berasal dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, pemerintah daerah berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan.
Karena itu, ia meminta PUPR KSB bersama instansi terkait memastikan seluruh material proyek pemerintah berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sahril juga memperingatkan bahwa apabila dugaan tersebut tidak ditindaklanjuti, masyarakat dapat membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum. Namun, dugaan penggunaan material ilegal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.

