KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Bupati Lombok Barat Mainkan Proyek Pengadaan
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan campur tangan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. LAZ diduga menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawati, untuk membantu Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), memperoleh paket proyek pada tahun anggaran 2025–2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Sudirman menggunakan CV Dyaskarya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan induk untuk menguasai sejumlah proyek. Namun, agar tidak terdeteksi sebagai penerima manfaat utama, Sudirman diduga meminjam nama sejumlah perusahaan lain sebagai pemenang tender.
“Selanjutnya SUD menggunakan CV DKK atau perusahaan miliknya sebagai pool bucket proyek, kemudian meminjam bendera kepada sejumlah penyedia sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek. Hal tersebut dilakukan agar tidak ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut KPK, Sudirman lebih dulu mengirim daftar paket pekerjaan beserta nama-nama penyedia yang akan memenangkan proyek kepada Kepala Dinas PUPRPKP. Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) kemudian diduga menambahkan persyaratan berupa surat dukungan kepemilikan alat maupun pemasok material. Persyaratan tersebut diduga dijadikan instrumen untuk mempersulit peserta lain.
Akibatnya, para penyedia yang telah dipersiapkan itu berhasil memenangkan paket proyek di Dinas PUPRPKP dengan total nilai mencapai Rp17,9 miliar.
Proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung tahun anggaran 2025 senilai Rp2,3 miliar, rehabilitasi tahap II Taman Kota Gerung tahun 2026 senilai Rp4,3 miliar, pembangunan gedung kantor Rp2,4 miliar, renovasi Kantor Bupati Lombok Barat Rp1,7 miliar, delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR senilai Rp3,4 miliar, empat paket pekerjaan di Bagian Umum senilai Rp2 miliar, serta 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang senilai Rp1,8 miliar.
KPK menyebut seluruh pekerjaan tersebut pada praktiknya dikendalikan oleh CV Dyaskarya Konstruksi, meski pelaksanaannya disubkontrakkan kepada sejumlah perusahaan lain.
“Dari paket proyek dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD memberikan fee sebesar tiga persen kepada penyedia yang dipinjam namanya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK,” kata Taufik.
Selain proyek di Dinas PUPRPKP, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang oleh Sudirman melalui CV Dyaskarya Konstruksi dari pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp31,1 miliar.
“Adapun penyidik selanjutnya akan mendalami terkait penerimaan ini,” ujar Taufik.
Secara keseluruhan, KPK mencatat Sudirman diduga menerima aliran dana sebesar Rp41,7 miliar melalui CV Dyaskarya Konstruksi. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat.
“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar,” tegas Taufik.

