PT Autore Pearl Culture Dilaporkan dalam Dugaan Pemanfaatan 174,95 Hektare Ruang Laut Tanpa PKKPRL
Foto : kantor PT Autore Pearl Culture (APC) wilayah Mataram.
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa izin kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat. Ruang Kita Center (RKC) resmi melaporkan PT Autore Pearl Culture (APC) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas dugaan penggunaan kawasan laut seluas sekitar 174,95 hektare di Blok D, Tanjung Sekaroh, Lombok Timur, yang disebut belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Laporan bernomor 003/RKC/VII/2026 yang disampaikan pada 16 Juli 2026 itu menempatkan persoalan legalitas pemanfaatan ruang laut sebagai isu utama. Menurut RKC, apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas budidaya mutiara yang dilakukan perusahaan berpotensi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut dan membuka ruang bagi penegakan hukum, tidak hanya pada aspek administrasi tetapi juga pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara atau kerusakan lingkungan.
Dalam laporannya, RKC menyebut pengaduan disusun berdasarkan kajian akademik, telaah dokumen administrasi, serta informasi lapangan yang mengindikasikan adanya persoalan serius terkait legalitas penggunaan ruang laut oleh perusahaan.
Sorotan utama laporan tersebut adalah dugaan bahwa area budidaya mutiara di Blok D seluas sekitar 174,95 hektare belum memenuhi persyaratan PKKPRL. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan usaha wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagai bentuk kesesuaian dengan rencana tata ruang laut nasional maupun daerah.
PKKPRL menjadi instrumen hukum untuk memastikan setiap aktivitas di ruang laut tidak bertabrakan dengan fungsi kawasan, kepentingan masyarakat pesisir, maupun keberlanjutan ekosistem. Tanpa persetujuan tersebut, kegiatan usaha berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau kerugian keuangan negara, penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
RKC menilai dugaan persoalan legalitas itu diperkuat dengan adanya surat peringatan dan pembinaan dari instansi pemerintah. Namun, berdasarkan dokumen yang mereka miliki, aktivitas perusahaan diduga tetap berlangsung.
Selain dugaan belum dipenuhinya PKKPRL, organisasi tersebut juga meminta Kejati NTB menelusuri kesesuaian lokasi budidaya dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta memeriksa dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Menurut RKC, dugaan pelanggaran legalitas ruang laut tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi ekologis dan sosial. Aktivitas budidaya mutiara di kawasan tersebut disebut berpotensi memberi tekanan terhadap ekosistem pesisir, memengaruhi kualitas perairan, terumbu karang, hingga mempersempit ruang tangkap nelayan.
Dalam kajian akademik yang dilampirkan, RKC bahkan memperkirakan potensi kerugian ekonomi kawasan pesisir mencapai miliaran rupiah apabila dihitung menggunakan pendekatan Net Present Value (NPV), di luar potensi kerugian ekologis yang belum dihitung.
Atas dasar itu, RKC meminta Kejati NTB tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen PKKPRL dan perizinan lingkungan, tetapi juga mengaudit legalitas rantai produksi dan ekspor mutiara dari kawasan yang legalitas pemanfaatan ruang lautnya dipersoalkan.
“Kami meminta Kejati NTB melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan,” tulis RKC dalam laporannya.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, RKC meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini bukan kali pertama menyeret nama PT Autore Pearl Culture. Pada November 2025, redaksi NARASIMEDIA.NET juga pernah mengungkap dugaan aktivitas budidaya mutiara di kawasan Blok D Sekaroh yang dipersoalkan legalitas pemanfaatan ruang lautnya. Saat itu, perusahaan diduga tetap beroperasi meski Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB telah menerbitkan surat peringatan. Di sisi lain, PT Autore membantah melakukan pelanggaran dan menyatakan aktivitasnya mengacu pada surat rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang diterbitkan pada 2012.
Hingga berita ini diterbitkan, NARASIMEDIA.NET telah berupaya mengonfirmasi PT Autore Pearl Culture melalui kantor perusahaan di Jalan Pemuda, Seruni kota mataram. Namun, pihak humas belum memberikan tanggapan.

