Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, NARASIMEDIA.NET – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hotman mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7), untuk memastikan status pemanggilan kliennya oleh penyidik.
Kepada wartawan, Hotman mengungkapkan surat kuasa dari Febrie telah diterimanya pada Jumat pagi.
“Resmi (ditunjuk), surat kuasa (diserahkan) pagi ini,” kata Hotman.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke Kejagung bertujuan menanyakan apakah penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Febrie.
“Baru mau nanya ada enggak panggilannya,” ujarnya.
Penunjukan Hotman sebagai kuasa hukum terjadi di tengah bergulirnya penyidikan tiga perkara baru yang menjerat Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara dari Kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout, serta kasus PT ASABRI.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang menegaskan tim tersebut memiliki kompetensi yang memadai dan akan bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

