Retribusi Dipakai Dulu, Tarif Dibuat Sendiri: BPK Temukan Pelanggaran di 7 UPTD Pemprov NTB
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan retribusi daerah Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025. Sedikitnya tujuh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menjadi sorotan karena melakukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari penggunaan langsung uang retribusi sebelum disetor ke kas daerah, pemungutan tarif tanpa dasar hukum, hingga pemanfaatan fasilitas negara tanpa pembayaran retribusi.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2025.
BPK mencatat realisasi pendapatan retribusi daerah pada 2025 mencapai Rp849,56 miliar atau 88,84 persen dari target Rp956,28 miliar. Namun, di balik capaian tersebut, auditor menemukan sejumlah kelemahan pengendalian yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah dan melanggar ketentuan pengelolaan keuangan.
Salah satu temuan terbesar berasal dari dua UPTD yang mengelola retribusi penginapan atau pesanggrahan. Kedua UPTD tersebut menggunakan langsung uang hasil pungutan retribusi untuk membiayai operasional tanpa terlebih dahulu menyetorkannya ke Kas Umum Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di UPTD Balai Latihan Kerja dan Diklat Luar Negeri (BLKDLN), BPK menemukan penerimaan retribusi sebesar Rp137,72 juta. Namun, yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp45,55 juta. Sisanya, Rp92,17 juta, digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, seperti pembelian alat kebersihan hingga pemberian insentif pegawai.
Kepala UPTD BLKDLN kepada auditor menyatakan penerimaan retribusi digunakan terlebih dahulu karena proses pencairan anggaran dinilai memerlukan waktu yang cukup lama.
Praktik serupa ditemukan di UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi (Balatkop). BPK mencatat kekurangan penyetoran retribusi sebesar Rp75,96 juta pada 2025 serta Rp50 juta yang berasal dari penerimaan 2024. Total dana yang belum disetorkan mencapai Rp125,96 juta.
Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional, konsumsi, serta insentif pegawai. Auditor juga menemukan sisa uang sebesar Rp5,62 juta yang belum dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan berlangsung.
BPK menyebut seluruh kekurangan penyetoran baru disetorkan ke kas daerah setelah proses pemeriksaan dilakukan.
Selain itu, auditor menemukan adanya pungutan layanan yang tidak memiliki dasar hukum.
Di UPTD Balai Kemasan Produk Daerah, selain memungut retribusi resmi atas penggunaan mesin dan peralatan, pengelola juga menarik biaya bahan sebesar Rp275,99 juta serta biaya jasa Rp67,21 juta. Kedua jenis pungutan tersebut tidak tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut BPK, dana hasil pungutan tersebut digunakan langsung untuk membiayai operasional tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang memadai kepada pengguna layanan.
Temuan serupa juga terjadi di UPTD Balai Laboratorium Lingkungan. UPTD ini memungut biaya pengambilan sampel sebesar Rp627,69 juta meski jenis layanan tersebut tidak termasuk objek retribusi yang diatur dalam perda.
Biaya tersebut digunakan untuk membayar honor petugas, transportasi, uang harian, hingga akomodasi saat pengambilan sampel. Namun auditor menemukan tidak tersedia bukti tanda terima kepada pelanggan atas pungutan tersebut.
Tak hanya menyangkut penerimaan, BPK juga menyoroti pemanfaatan aset daerah.
Di Wisma Seruni milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, dua kamar diketahui ditempati pegawai sejak Oktober 2023 dan Agustus 2024. Keduanya tinggal tanpa izin tertulis, tanpa perjanjian penggunaan, serta tidak membayar retribusi penginapan meskipun fasilitas tersebut merupakan objek retribusi daerah.
Menurut keterangan yang diperoleh auditor, kedua pegawai menempati wisma dengan alasan kondisi kesehatan dan lokasi tempat tinggal yang jauh dari kantor.
BPK juga menemukan lemahnya pengelolaan retribusi di UPTD Museum Negeri NTB. Tiket masuk museum belum menggunakan perforasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah sehingga berpotensi dimanipulasi. Selain itu, rombongan siswa dan guru pendamping tercatat masuk tanpa membayar tiket maupun surat pengantar resmi yang menjadi dasar pembebasan retribusi.
Pengawasan juga dinilai belum memadai karena tidak terdapat pencatatan rinci jumlah tiket yang dicetak, terjual, dan tersisa, sementara rekaman CCTV hanya tersimpan selama satu minggu.
Sementara itu, di UPTD Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape, auditor menemukan sedikitnya tujuh kapal yang berlabuh tidak dikenakan retribusi pelayanan kepelabuhanan. Pengelola beralasan belum memiliki izin Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan (WKOPP).
Namun BPK menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak memungut retribusi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Provinsi NTB memperbaiki tata kelola retribusi daerah, memastikan seluruh penerimaan disetor ke Kas Umum Daerah sesuai ketentuan, menghentikan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, serta memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset dan fasilitas milik pemerintah daerah.

