DLH KSB Klaim Rutin Awasi Tambang Ilegal Jereweh, Respons Kementerian Disebut Masih Sebatas Janji Tindak Lanjut
SUMBAWA BARAT, NARASIMEDIA.NET – Penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memasuki babak baru. Setelah menerima laporan resmi dari Camat Jereweh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan informasi awal yang diterimanya mengarah pada aktivitas illegal mining dan tengah menyiapkan verifikasi lapangan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, mengatakan laporan yang menjadi dasar tindak lanjut berasal dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jereweh.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari Pak Camat Jereweh. Tim kami sedang mengidentifikasi lokasi yang dilaporkan sekaligus berkoordinasi dengan OPD terkait di provinsi maupun di Kabupaten Sumbawa Barat. Pada saatnya nanti kami akan turun mengecek lapangan bersama-sama setelah data lokasi lengkap,” kata Syamsudin saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).
Syamsudin menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari Camat Jereweh, aktivitas tersebut merupakan dugaan pertambangan tanpa izin atau illegal mining. Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan titik lokasi dan status hukumnya.
“Informasinya berdasarkan laporan Pak Camat. Pertambangan tanpa izin, illegal mining,” ujarnya.
Menurut Syamsudin, identifikasi administratif dan pemetaan lokasi menjadi tahapan penting sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan. Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Ia menjelaskan, apabila terbukti terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin, penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), sedangkan Dinas ESDM menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan verifikasi teknis di sektor pertambangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, memastikan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Jereweh. Hasil pengawasan tersebut, kata dia, telah disampaikan hingga ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
“Yang jelas kami tetap kerja dan tetap melakukan pengawasan serta melaporkan sampai ke Gakkum Kementerian,” ujar Aku Nur Rahmadin.
Meski demikian, Aku mengaku hingga kini pemerintah daerah masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Menurutnya, setiap koordinasi yang dilakukan sejauh ini masih berujung pada jawaban bahwa laporan akan segera diproses.
“Terkait laporan ke kementerian maupun ESDM, jawabannya selalu akan segera ditindaklanjuti. Selalu begitu jawabannya,” katanya.
Sebelumnya, Forkopimcam Jereweh telah meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi area pertambangan tanpa izin di Desa Belo. Peninjauan dipimpin Camat Jereweh Abdul Muthalib bersama Kapolsek, Danramil, dan pemerintah desa untuk melakukan pendataan, dokumentasi, serta menghimpun informasi di lapangan.
Hasil peninjauan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Dinas ESDM NTB sebagai dasar identifikasi dan verifikasi lapangan.
Kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Jereweh juga telah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Komisi III DPRD KSB sebelumnya mendesak agar seluruh aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin usaha pertambangan segera ditertibkan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, dugaan aktivitas tersebut juga telah dilaporkan oleh aktivis lingkungan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

