NTBTERKINI

Kabar Baik! Tak Perlu Tunggu Kedaluwarsa, Imigrasi Mataram Layani Penggantian ke Paspor Elektronik

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Masyarakat yang masih memiliki paspor biasa dengan masa berlaku yang masih aktif kini tidak perlu menunggu hingga dokumen tersebut kedaluwarsa apabila ingin beralih ke paspor elektronik (e-paspor). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menegaskan bahwa penggantian paspor biasa menjadi paspor elektronik dapat dilakukan kapan saja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentu boleh! Penggantian paspor biasa menjadi paspor elektronik dapat dilakukan kapan saja tanpa menunggu paspor lama habis berlaku ya Sobat Mido.” dikutip dari pengumuman resmi di akun Instagram Imigrasi_Mataram.

Informasi tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin menikmati berbagai keunggulan paspor elektronik, seperti fitur keamanan yang lebih tinggi melalui cip elektronik (chip) yang menyimpan data biometrik pemegang paspor. Selain itu, e-paspor juga memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia yang akan mengajukan fasilitas autogate di sejumlah bandara maupun pengajuan visa ke negara tertentu yang memberikan kemudahan bagi pemegang paspor elektronik.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengimbau masyarakat yang berminat melakukan penggantian paspor agar menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan dan mengajukan permohonan melalui mekanisme layanan yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Masyarakat juga diimbau untuk memperoleh informasi resmi seputar layanan keimigrasian melalui kanal media sosial maupun layanan informasi Kantor Imigrasi Mataram guna menghindari informasi yang keliru, informasintersebut bisa di akses di website https://mataram.imigrasi.go.id, instagram : @imigrasi_mataram, @ditjen_Imigrasi, @kemenkumhamri, @Kumhamntb, @Divimntb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *