HEADLINENTBTERKINI

Tiga Kali Raih Predikat Informatif, Keterbukaan Informasi Pemkab KSB Dipertanyakan

Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Predikat Informatif yang tiga tahun berturut-turut diraih Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTB kini diuji. Pasalnya, data jumlah tenaga kerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ber-KTP KSB yang dapat digunakan untuk memverifikasi klaim serapan 98 persen angkatan kerja lokal hingga kini terkesan ditutupi.

Padahal, pada Desember 2025 lalu, Pemkab KSB kembali meraih predikat Informatif dengan nilai 99,20. Capaian itu disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Namun, ketika redaksi meminta data tenaga kerja PT AMNT Ber-KTP Lokal kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, data tersebut belum dapat diberikan hingga berita diterbitkan.

Data yang diminta meliputi jumlah pekerja ber-KTP KSB, ber-KTP NTB di luar KSB, ber-KTP luar NTB, tenaga kerja asing (TKA), hingga rincian berdasarkan unit kerja dan status hubungan kerja.

Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memenuhi permintaan data tersebut karena masih padat kegiatan.

Sementara itu, salah seorang pejabat Bidang di lingkungan Disnakertrans KSB menyebut data yang diminta belum disampaikan oleh pihak perusahaan.

Belum dibukanya data tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB.

Komisioner KI NTB, Suaeb Qury, menanggapi hal tersebut menegaskan bahwa data statistik atau data agregat terkait tenaga kerja pada prinsipnya merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat sepanjang tidak memuat data pribadi.

“Kalau memang tidak diberikan, itu merupakan sengketa informasi,” kata Suaeb kepada Redaksi, Selasa (23/6)

Menurut Suaeb, badan publik wajib menyediakan informasi yang berada dalam penguasaannya, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini juga mendapat perhatian DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Ketua Komisi I DPRD KSB, Moh. Hatta, menyatakan pihaknya akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB untuk mendalami mekanisme pendataan dan pelaporan tenaga kerja yang selama ini menjadi dasar klaim serapan tenaga kerja lokal di PT AMNT.

“Kami akan mendalami persoalan ini dan meminta penjelasan dari Disnakertrans KSB terkait mekanisme pendataan dan pelaporan tenaga kerja yang menjadi dasar klaim serapan tenaga kerja lokal. Kami ingin memastikan data yang disampaikan kepada publik memang tersedia dan dapat diverifikasi,” kata Hatta.

Menurut Hatta, ketersediaan data yang akurat dan terperinci penting untuk mengukur sejauh mana manfaat ekonomi aktivitas pertambangan benar-benar dirasakan masyarakat lokal, sekaligus memverifikasi klaim pemerintah daerah terkait capaian serapan tenaga kerja lokal. Karena itu, DPRD menilai kejelasan data menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *