HEADLINENTBTERKINI

Pemprov NTB Hapus Denda PKB, Tunggakan di Atas Lima Tahun Diputihkan

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui program tersebut, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus. Sementara itu, tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati batas lima tahun, termasuk tunggakan tahun 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya, diputihkan.

Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda maupun kewajiban membayar tunggakan yang telah melampaui masa lima tahun.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi fiskal yang dirancang untuk membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Selain penghapusan denda dan pemutihan tunggakan, Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB, yakni kode DR dan EA. Pemilik kendaraan akan memperoleh keringanan PKB sebesar 50 persen disertai pembebasan denda.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong lebih banyak kendaraan terdaftar di NTB dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemprov NTB menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *