HEADLINENTBTERKINI

10 Tahun Mengabdi di PUPR Mataram, Honorer Mengaku Dipecat Sepihak Usai Pilkada Tanpa SK Pemberhentia

Mataram, NARASIMEDIA.NET

Tarmizi Iqbal seorang pegawai tidak tetap (PTT) yang telah mengabdi selama sekitar 10 tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa surat peringatan, tanpa surat pemberhentian, maupun keputusan resmi lainnya.

Tarmizi Iqbal mengaku terakhir bekerja pada 9 Desember 2024. Saat itu, ia mendapat informasi secara lisan dari atasannya bahwa dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja.

Menurut pengakuannya, penyampaian tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Mataram, Lalu Agus Kurniadi, yang disebut menerima arahan dari Kepala Dinas PUPR Kota Mataram.

Baca Juga : Jelang MotoGP, NTB Kebut Pembukaan Dua Rute Penerbangan ke Australia

“Yang saya terima hanya penyampaian secara lisan. Tidak ada surat teguran, tidak ada surat peringatan, tidak ada SK pemberhentian maupun dokumen resmi lainnya,” ujarnya.

Ia mengaku alasan yang sempat disampaikan kepadanya berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam kampanye salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram pada Pilkada saat itu, yakni pasangan H. Lalu Aria Dharma dan H. Weis Arqurnain.

Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah mengikuti kegiatan kampanye politik.

“Saya tidak pernah ikut kampanye. Waktu itu saya bahkan dipanggil ke Setda dan dimediasi. Saya sudah menjelaskan dan bahkan disumpah terkait persoalan itu. Setelah mediasi, saya tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada masalah lagi,” katanya.

Baca Juga : Pemprov NTB Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.343 Keluarga di Lombok Barat Melalui program GPM 

Ia menjelaskan bahwa sekitar Agustus atau September 2024 dirinya pernah dipanggil menghadap ke lingkungan Pemerintah Kota Mataram bersama sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR.

Dalam pertemuan tersebut, menurutnya tidak ada keputusan pemecatan maupun pemeriksaan lanjutan.
“Saat itu saya sudah menjelaskan dan bersumpah kalau saya memang tidak tahu dan tidak ikut kampanye. Setelah itu kami salaman, saya kembali bekerja seperti biasa dan saya pikir masalahnya sudah selesai,” tuturnya.

Namun setelah tahapan Pilkada berakhir, tepatnya pada 9 Desember 2024, ia justru menerima informasi bahwa dirinya tidak lagi dapat bekerja di Dinas PUPR Kota Mataram.

Baca Juga : Demo Dugaan Mafia Solar Berujung Ricuh, FRAKSI NTB Lapor Dugaan Pemukulan ke Polisi

Ia merasa keputusan tersebut sangat mengejutkan, terlebih karena selama ini tidak pernah menerima surat pelanggaran disiplin maupun proses pemeriksaan yang berujung pada rekomendasi pemberhentian.

Padahal, lanjutnya, statusnya saat itu telah masuk dalam database tenaga non-ASN dan juga telah mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saya sudah mengabdi 10 tahun. Sudah masuk database dan ikut PPPK. Sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat pemberhentian apa pun,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, saat dikonfirmasi memberikan jawaban singkat terkait persoalan tersebut.

“Untuk tepatnya mungkin bapak bisa ke BKPSDM, karena kewenangan pemutusan itu ada di sana,” ujarnya.

Baca Juga : Daftar Barang yang Naik Paling Cepat di 2026, Tomat Masuk Peringkat 3

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram terkait dasar hukum, prosedur, serta pihak yang mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap tenaga honorer tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *