Sehari Setelah Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung dalam Kasus Korupsi MBG
Jakarta, NARASIMEDIA.NET – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026), sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden. Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dan menahan dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program MBG melalui penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers.
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga sengaja dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi. Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN, namun tetap lolos proses verifikasi melalui intervensi para tersangka.
Kejagung menduga yayasan-yayasan itu memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Sebagian yayasan tersebut disebut terafiliasi dan dimiliki oleh para tersangka.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil program.
Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga mengalami penggelembungan harga (mark up) dan tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya pengadaan 21.801 unit peralatan senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

