HEADLINENTBOPINITERKINI

Menyoal Pelecehan Seksual dan Pedofilia di Balik Tembok Pesantren

Oleh : Dr. Alfisahrin, M.Si. (Dosen Universitas Bima Internasional dan Staf Ahli di DPD RI)

Pesantren dan Bengkel Moral yang Tergugat

Siapa tidak kenal pesantren, di Indonesia dan NTB, pesantren memiliki akar historis yang panjang dalam tradisi pendidikan Islam. Kemunculannya diperkirakan telah ada sejak abad 15-16 dan berkembang pesat seiring majunya dakwah Islam, jaringan perdagangan ulama, dan penyebaran Islam. Namun,sekarang pesantren viral bukan karena kontribusi dan otoritasnya melemah tetapi karena legitimasinya makin tergerus dan tergugat karena rentetan kasus pelecehan seksual dan pedofilia dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren dan ustad. Kekerasan seksual, pelecehan, dan pedofilia di pesantren adalah tindakan keji, biadab dan tidak bermoral merusak posisi terhormat pesantren.

Di NTB setiap kali kasus pelecehan seksual dan pedofilia terungkap, respon publik hampir selalu sama, terkejut, marah, dan seiring waktu terlupa. Pelaku ditangkap, pola dan modus kejahatan sama tetapi pelecehan dan pedofilia tetap bercokol di pesantren. Kasus terbaru pelecehan seksual sodomi puluhan santri di Pesantren Darul Furqan Cenggu Bima, membuka kembali ingatan pahit publik di NTB atas kasus-kasus pelecehan seksual sebelumnya yang persis sama terjadi di sejumlah pesantren di Lombok Timur, Lombok Barat dan Lombok Tengah. Ironis bahkan miris pesantren yang dulu begitu dipuja kini malah dihujat habis-habisan karena paradoks, lembaga yang mengajarkan budi pekerti, etika dan agama bisa menjadi arena berlangsungnya kekerasan seksual.

Dengan model pendidikan yang khas, kurikulum fokus pada kajian Islam klasik, dan sistem asrama. Pesantren selama ini telah menjadi pusat kekuatan sosial, pusat pengaruh keagamaan dan gravitasi politik. lihat saja sejumlah elite bangsa silih berganti hilir mudik ke pesantren hanya karena butuh endorse keagamaan dari pesantren agar citra politiknya tampak religius. Pesantren memang serba unik, perannya tidak sepele urusi moral generasi, ajari agama, dan bentuk karakter Islami, kiai/ustad ditempatkan sebagai sumber sumber ilmu, moral, teladan dan tokoh sentral. Pesantren laksana bengkel moralitas, tempat mendidik etika dan mengajarkan agama supaya benar dan dituntun pada jalan lurus kitab suci agama.

Point saya kini bukan pada aspek historisitas, kultural, dan pesantren sebagai produsen moral tetapi pesantren yang telah berpaling dan bergeser posisinya dari agen spiritual ke distorsi dan penyimpangan otoritas agama. Memalukan kiai dan ustad (oknum) kini, bukan lagi sebagai penafsir kebenaran kitab suci tetapi menjadikan dogma suci agama sebagai instrumen manipulasi dan modus kejahatan seksual. Jangan-jangan oknum kiai dan ustad pelaku pedofil dan pelecehan seksual di pesantren adalah broker agama yang memahami agama dengan cara ekstrinsik (kemasan) meminjam istilah Gordon Alport,1950 dalam Intrinnsic Religion bukan intrinsik(substansi. Bayangkan, betapa berbahaya jika publik tertipu dan diakali hanya karena tampilan-tampilan religius oknum ustad, kiai, bersorban, jidat hitam, dan gamisan.

Publik benar-benar tertipu, kaget, dan kecewa melihat fakta oknum ustad dan kiai dengan atribut sebagai pemuka agama yang kharismatik dan disegani malah tersandera sebagai pelaku kejahatan keji yang menggahi anak-anak biologis dan spiritualnya sendiri. Pesantren sebagai benteng moral kini seketika runtuh berubah menjadi institusi yang mementaskan praktik pencabulan, pelecehan seksual santri dan aksi kolosal pedofilia. Padahal, pesantren hari ini tengah naik daun, digemari, dan dipuji menjadi lembaga pendidikan Islam primadona. Ratusan bahkan ribuan santri berbondong-bondong masuk pesantren di seluruh Indonesia. Pondok-pondok di Pulau Lombok pun ikut dibanjiri santri dari Bima, Dompu, Sumbawa bahkan NTT.

Wajar, jika pesantren kini menjadi lembaga pendidikan Islam favorit dan trending. saya punya alasan untuk menjelaskannya. Kita tengah mengalami krisis moral dan karakter massal, Gerakan revolusi mental era Presiden Jokowi ternyata tidak mampu dan ampuh atasi krisis moral bangsa. Infiltrasi budaya pop Indonesia meminjam istilah Theodor Adorno, Di mana, akses internet bebas,tawuran siswa jadi tradisi, pendidikan agama minim di sekolah umum dan seksualitas sebagai komoditas. Krisis mentalitas dan etika akut di kalangan remaja bahkan pejabat membuat jutaan orang tua dan keluarga menjadi kuatir dan takut. Pesantren dianggap sebagai jalan tengah alternatif yang solutif karena pesantren menawarkan model pedagogik kombinasi yakni pendidikan, pembinaan karakter dan identitas keagamaan.

Relasi Kuasa dan Otoritas Keagamaan yang Tercemar.

Kekerasan seksual pencabulan, pelecahan dan pedofilia di lingkungan pesantren seolah bara api dalam sekam. Setiap tahun terjadi secara periodik dan bersahutan dari satu pondok ke pondok lain. Di Pati Jawa Timur 50 orang santriwati dilecehkan, digerayangi, dan sebagian dihamili oknum pimpinan pondok sendiri. Betapa rawan dan rapuhnya keamanan santri/wati, jika oknum kiai dan ustad cabul menyebar di 42.433 pesantren di Indonesia (Data terbaru kemenag 2025). Dalam perspektif antropologi praktek pencabulan, pedofilia, dan pelecehan seksual di lingkungan pesantren rentan terjadi dan bukan semata perkara penyimpangan moral an sich individu. kasus demi kasus ini harus dibaca sebagai bagian dari relasi kuasa yang bekerja halus melalui simbol religius kiai, budaya kepatuhan, dan otoritas keagamaan dalam pesantren.

Belum kelar ingatan publik terhadap kasus panas oknum pimpinan pesantren di Pati Jawa timur, publik di NTB digemparkan oleh kasus pedofilia di Pesantren Al Furqan Kabupaten Bima. Puluhan santri menjadi korban sodomi oleh dua orang oknum ustad. Mengapa, pesantren menjadi sarang perbuatan asusila dan distorsi moral. Antropolog Piere Bordieau menyebut fenomena ini sebagai kekerasan symbolic atau symbolic violence. Sebuah bentuk dominasi (ustad/kiai) yang diterima sebagai sesuatu yang wajar oleh pihak yang didominasi (santri). Pesantren memiliki relasi antropologi yang unik karena posisi kiai/ustad sebagai episentrum yakni tokoh sentral, ketaatan penuh pada mereka sering dianggap sebagai bagian embeded (menubuh) dari jalan spiritual. Sorban kiai, bekas makan kiai, bekas wudhu kiai, jabat tangan kiai dan disalami kiai dianggap sumber ridho dan berkah.

Situasi budaya dan interaksi sosial yang superordinat (kiai/ustad) dan subordinat (santri) membentuk situasi powerlessness (ketidakberdayaan) meminjam istilah Melvin Seeman,(1959) dalam On The meaning of Alienation. Santri-santriwati seolah-olah pasrah, sukarela tanpa perlawanan tidak berdaya rela dicabuli, dilecehkan bahkan disodomi gurunya sendiri. Seeman menjelaskan karena anak-anak atau santri merasa tidak memiliki kemampuan untuk menolak, melawan,atau memengaruhi struktur kekuasaan di pondok yang mengatur seluruh kehidupan mereka. Secara politik saya meilhat bahwa pelecehan seksual yang mencemari otoritas sakral keagamaan kiai/ustad dan institusi pesantren yang marak terjadi bukan semata karena oknum ustad/kiai yang khilaf, lupa dan salah tetapi tepatnya masalah kekuasaan pesantren yang tidak terkontrol.

Pesantren-pesantren di Indonesia termasuk di NTB rata-rata di kelola yayasan yang bersifat pribadi, dana publik dan anggaran pemerintah sering kelola dengan model manajemen rumah tangga. Meski tidak semua tetapi rata-rata polanya mirip. Sehingga akuntabilitas minim, sepi kontrol dan hening partisipasi publik. Pondok dikelola sebagai lembaga eksklusif bukan inklusif akibatnya rawan dan seringkali terjadi penyelewengan dan distorsi keagamaan di dalamya. Siapa yang dirugikan, lagi-lagi santri dan masyarakat yang percaya menitipkan anak-anak mereka di pesantren. Jangan sampai pesantren berlaku bak serigala bagi domba karena anak-anak yang dititip belajar adalah amanah yang wajib dijaga bukan sebaliknya turut dimangsa.

Perilaku pagar makan tanaman yang terjadi di sejumlah pesantren di NTB seperti Kasus pesantren di Kecamatan sikur, Lombok Timur, Desa kota Raja Lombok Timur, Kasus Desa Kekait (22 korban santriwati), Kasus di Sekotong Lombok Barat (pencabulan dan pemerkosaan santriwati), kasus pesantren di Lombok Tengah dan di darul Furqan Bima. Sudah saatnya menjadi perhatian serius Kementrian Agama NTB dan semua stake holder. Jangan tunggu jatuh banyak korban santri, segera bentuk satgas darurat kekerasan seksual di seluruh pesantren di NTB. Jerat tegas pelaku dengan undang-undang perlindungan anak, audit transparansi tata kelola keuangan pesantren, dan intensifkan pengawasan lintas sektor APH, Kemenag, LSM dan perguruan tinggi.

Membongkar Akar Kekerasan Seksual di Pesantren

Di NTB, yang saya pahami pesantren bukan sekedar lembaga pendidikan tetapi simbol religiusitas, sumber etika, pencetak ulama, dan pusat produksi otoritas sosial, politik, moral berbasis etika agama. Dalam budaya suku Sasak seorang kiai, tuan guru atau ustad tidak hanya didengar sebagai pengajar agama, tetapi penafsir kebenaran dan mediator sipiritual. Dalam bahasa antroplog Clifford Geertz, kiai adalah agama budaya, dalam posisi yang sentral kiai atau ustad di pesantren dan di masyarakat posisinya tidak lagi sekedar bersifat spiritual melainkan sosial. Sehingga kiai mampu mengatur cara berpikir, cara bertindak, bahkan cara menundukan kesadaran orang.

Ketika kekerasan seksual dan pedofilia meledak terjadi di pesantren, seketika menjadi headline dan trending publik. Persoalanya apakah, merepresentasikan secara generik potret dan citra semua pesantren, atau cukup dipersonalisasi sebagai tindakan oknum yang tidak mewakili institusi dan etika ajaran agama Islam. Saya lihat narasi tindakan oknum seringkali menjadi cara dan jalan paling mudah menyelematkan reputasi dan nama baik pesantren tanpa menyentuh akar masalah. Padahal, ada pertanyaan yang lebih penting. Mengapa kejahatan yang sama terus berulang (repetitif) di berbagai tempat dengan pola, modul, dan startegi yang saya yakni otoritas agama. Secara sosial sulit dijawab tetapi dari perspektif antropologi kekuasaan, pencabulan, kekerasan seksual dan pedofilia di lingkungan pesantren dengan pelaku pimpinan kiai/ustad pesantren.

Sejatinya tidak serta merta tumbuh dan lahir dari ruang kosong tetapi subur terjadi dalam struktur yang timpang. Di mana, ada satu pihak (kiai/ustad) yang memiiki otoritas agama absolut berlimpah, sementara pihak lain (santri/wati) defisit otoritas dan hanya dituntut patuh, tunduk dan menyerah setia tanpa syarat pada otoritas pesantren. Sulit rasanya tindakan asusila pencabulan, pemerkosaan dan pedofilia di pesantren hanya dilihat sebagai tindakan bejat oknum ustad atau kiai tanpa dihubungkan dengan fungsi etik agama pelaku bersangkutan.

Bagi saya pelaku bersalah atas dua hal, pertama, bersalah pada masyarakat karena menggerayangi tubuh biologi dan tubuh sosial santrinya. Kedua, bersalah secara religiusitas, islam dan etika pendidikan luhur pesantren ikut tercemar karena pelaku pencabulan dan pedofilia di pesantren adalah ustad yang merupakan pewaris misi dan risalah ajaran para nabi. Kepatuhan dan pemuliaan terhadap para kiai/ustad di pesantren memang memiliki fungsi pendidikan yakni Birul Walidain(memuliakan orang tua) namun, ketika kepatuhan berubah menjadi kultus individu kai/ustad. maka, lahirlah ruang gelap penindasan, pemaksaan dan penguasaan tubuh fisik santri/wati yang sulit diawasi.

Sakralisasi Kekuasaan Pesantren dan Banalitas Kekerasan Seksual.

Banyak sekali kekerasan seksual di pesantren polanya serupa dengan di yang terjadi perguruan tinggi. Ada peran relasi kuasa yang sistemik dan otoritas yang surplus dimiliki individu sebagai sebab langgengnya aksi bejat pencabulan dan pedofilia. Banyak kasus, kiai/ustad rata-rata tidak menggunakan kekuatan fisik, intimidasi fisik dan ancaman verbal dalam aksi pencabulan dan pedofilia tetapi hanya mengandalkan bahasa dogmatik agama. Terutama simbol kesalehan, posisi otoritatif spiritual, dan manipulasi kesadaran untuk melumpuhkan daya kritis dan perlawanan santri korban. Akibatnya tubuh anak-anak kita di pesantren menjadi medan tertutup mementaskan pelecehan, pencabulan dan pedofilia yang dibungkus dalil, ancaman dosa dan janji keberkahan.

Kondisi ini diperparah oleh kultur sosial di NTB yang menempatkan pemuka agama sebagai otoritas yang nyaris tidak boleh dikritik. Dalam bahasa antropologi ini adalah bentuk sakralisasi kekuasaan. Ketika seseorang dianggap terlalu suci untuk dikritik, maka, pengawasan sosial berhenti bekerja dan ketika pengawasan berhenti, otomatis penyelahgunaan kekuasaan menemukan habitat yang ideal. Anehnya di publik kita, sering lebih marah-marah kepada pihak entah santri yang berani atau ustad yang jujur membuka kasus dibandingkan pelaku kejahatan pencabulan dan pedofilai sendiri. Santri atau orang tua yang melapor dianggap merusak nama pesantren, fitnah dan mencemarkan nama baik oknum pelaku, logika dangkal ini tetap bekerja dari kasus ke kasus. Persis seperti aforisme diucapkan Michel Foucault bahwa kalau kejahatan mau terlihat suci dan legal, bungkuslah dengan agama.

Kekerasan seksual, pencabulan dan pedofilia di pesantren akan tersu terjadi selama masyarakat masih melihat pesantren sebagai institusi dan wilayah sakral yang kebal dari pengawasan, intervensi dan partisipasi publik. Selama pesantren dikelola tertutup oleh yayasan,keluarga dan kroni, hubungan guru santri masih dibangun di atas kepatuhan mutlak dan selama nama baik institusi pesantren lebih dijaga ketimbang keselamatan anak-anak kita. Saya yakin kasus serupa akan terus terjadi berulang sebagai bom waktu dahsyat yang ledakannya memekan telinga.

Metafora ini cukup beralasan bahwa kekerasan seksual yang mewabah di banyak institusi pesantren adalah bentuk kejahatan yang paling berbahaya karena bukan melawan agama, melainkan kejahatan keji pelecehan seksual, pencabulan dan pedofilia santri yang dilakukan atas nama dan modus agama. Pelecehan dan kekerasan seksual di pesantren memang harus dibaca utuh agar tidak mudah menilai dan ambil konklusi bahwa 42. 433 ribu pesantren di Indonesia dan 684 pesantren di NTB adalah buruk. Sebagian besar kasus kekerasan seksual di pesantren di NTB bukan hanya cerminan kegagalan individu tetapi kegagalan sistem sosial budaya yang terlalu lama larut dalam memuja otoritas keagamaan dan mengabaikan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *