LBH PMII Bali Nusra Gugat Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lobar
Lombok Barat, NARASIMEDIA.NET – Lembaga Bantuan Hukum PKC PMII Bali Nusra mengkritik keputusan Polres Lombok Barat yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Barat periode 2020–2024.
Penghentian penyelidikan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ketua LBH PKC PMII Bali Nusra, Sahrul Ramadhan, SH, menegaskan bahwa pencabutan laporan oleh pelapor tidak dapat dijadikan dasar utama untuk menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi.
“Korupsi adalah delik biasa, bukan delik aduan. Ketika sebuah dugaan tindak pidana korupsi sudah masuk dalam proses penyelidikan, maka negara melalui aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti dan mengusut perkara tersebut,” ujar Sahrul dalam keterangannya.
Menurut dia, penghentian penyelidikan berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan dapat memunculkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
LBH PKC PMII Bali Nusra juga meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan alasan penghentian penyelidikan, termasuk mempublikasikan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.
Selain itu, pihaknya mendorong pengawasan dari institusi yang lebih tinggi agar penanganan perkara dugaan korupsi dilakukan secara objektif dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lombok Barat terkait kritik atas penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Lombok Barat tersebut.

