HEADLINENTBTERKINI

Akademisi Unram Nilai Pasal Pidana Tak Tepat dalam Kasus Penyebaran Nomor Gubernur NTB

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Pengamat sekaligus akademisi hukum pidana FISIP Universitas Mataram, Syamsul Hidayat, menyoroti langkah Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang melaporkan Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany, ke kepolisian terkait dugaan penyebaran nomor telepon pribadi melalui media sosial tanpa izin.

Syamsul menjelaskan, Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur larangan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. Namun, ia menilai penerapan pasal tersebut dalam kasus ini perlu dikaji lebih jauh.

Baca Juga : Sejumlah kelompok Aktivis NTB Uji Transparansi Telkomsel Soal Kuota Hangus

Ia menguraikan perbedaan antara data pribadi spesifik dan data pribadi umum. Data spesifik mencakup informasi sensitif seperti data keuangan, kesehatan, dan biometrik, sedangkan data umum meliputi identitas dasar, termasuk nama dan nomor telepon.

“Kalau data spesifik misalnya data keuangan, nomor rekening, deposito, data kesehatan, riwayat penyakit, rekam medis, data biometrik. Kemudian, ada juga data umum seperti nama, identitas, status perkawinan,” ujarnya, dikutip dari ntbsatu.com minggu (26/4/2026).

Dalam konteks kasus ini, Syamsul menilai nomor telepon termasuk kategori data umum. Karena itu, ia memandang penerapan pasal pidana menjadi kurang tepat, terlebih jika dikaitkan dengan upaya membuka akses komunikasi antara masyarakat dan pejabat publik.

Baca Juga : Dr Alfisyahrin Ungkap Dampak Psikologis Demosi ASN NTB

“Data pribadi itu hanya nomor telepon pejabat publik, saya rasa tidak tepat penerapan pasal tersebut. Kecuali, data pribadi perseorangan dalam konteks bukan pejabat publik, bukan penyelenggara negara,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban melayani masyarakat, termasuk membuka akses komunikasi untuk menyerap aspirasi.

“Secara etis, pejabat publik harus melayani masyarakat, harus menyerap informasi, menyerap aspirasi, dan ke mana menyampaikan informasi, ya pasti ke nomor HP-nya kan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syamsul menilai ketentuan dalam undang-undang tersebut masih menyisakan ruang tafsir karena belum membedakan secara tegas antara data umum dan data khusus. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum.

Ia menegaskan bahwa penyebaran data spesifik tetap harus mendapat perlindungan ketat. “Kalau yang disebarkan data khusus, seperti nomor rekening atau data kesehatan, itu jelas tidak boleh,” ujarnya.

Baca Juga : Dr Alfisyahrin Beberkan Risiko Sosial dari Pendekatan Hukum Dalam Merespons Kritik Terhadap Pejabat Daerah

Dalam penyelesaiannya, Syamsul mendorong pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, langkah tersebut lebih relevan karena perkara ini tidak tergolong kejahatan serius.

“Kalau menurut saya, lebih baik diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” katanya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut dapat menjaga komunikasi antara masyarakat dan pemerintah agar tetap konstruktif serta menghindari kriminalisasi berlebihan.

“Apalagi melibatkan teman-teman yang merepresentasi publik seperti LSM, sebaiknya dianggap sebagai kritik yang konstruktif. Saya rasa ini bisa diselesaikan melalui RJ karena bukan tindak pidana berat atau kejahatan serius,” tutupnya.

Baca Juga : Di Tengah Desakan Pemanggilan Gubernur, Pemprov NTB Kucurkan Rp1,8 Miliar ke Kejati

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB melalui Subdirektorat V Siber tengah menangani laporan tersebut. Penyidik telah mengirim undangan klarifikasi kepada Rohyatil sesuai surat bernomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026.

Rohyatil kemudian berkomunikasi dengan penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dan memastikan akan hadir pada Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 Wita di ruang Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Polda NTB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *