HEADLINENTBTERKINI

Dr Alfisyahrin Beberkan Risiko Sosial dari Pendekatan Hukum Dalam Merespons Kritik Terhadap Pejabat Daerah

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Dinamika hubungan antara kritik publik dan respons pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam konteks pelaporan aktivis oleh Gubernur NTB atas penyebaran nomor pribadi serta penggunaan diksi bernuansa SARA dalam narasi kritik, menjadi lokus diskusi di berbagai kalangan akademisi, terutama terkait penggunaan pendekatan hukum dalam merespons kritik warga dan aktivis di ruang publik.

Akademisi Universitas Internasional Bima MFH Dr. Alfisyahrin, menilai pendekatan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan implikasi sosial yang lebih luas, termasuk terhadap persepsi publik dan kualitas ruang demokrasi di daerah.

Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah respons terhadap kritik warga dan aktivis yang dalam beberapa kasus ditempuh melalui jalur hukum. Menurut Alfisyahrin, langkah tersebut sah dalam kerangka hukum, namun tidak dapat dilepaskan dari dampaknya terhadap relasi antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga : Di Tengah Desakan Pemanggilan Gubernur, Pemprov NTB Kucurkan Rp1,8 Miliar ke Kejati

“Dalam demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol. Karena itu, respons terhadap kritik perlu mempertimbangkan aspek edukasi dan dialog, tidak hanya pendekatan legal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks NTB saat ini, meningkatnya kritik publik tidak terlepas dari tuntutan terhadap kinerja pemerintah daerah yang memasuki fase penting dalam masa kepemimpinan. Di tengah situasi tersebut, pola komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi faktor yang menentukan.

Alfisyahrin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan ruang mediasi. Menurut dia, kritik yang muncul di ruang publik sering kali berangkat dari pengalaman empiris masyarakat terhadap layanan dan kebijakan yang dijalankan.

“Pendekatan dialogis tetap perlu dibuka agar kritik bisa menjadi bahan evaluasi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Ia juga menyoroti perubahan lanskap komunikasi di era digital yang mempercepat penyebaran opini publik. Dalam situasi tersebut, menurutnya, diperlukan strategi komunikasi yang adaptif agar tidak terjadi eskalasi di ruang publik.

Lebih lanjut, Alfisyahrin mengingatkan bahwa dalam kajian ilmu sosial, relasi antara kritik dan kekuasaan dipahami sebagai dua hal yang saling melengkapi. Ia merujuk pada pemikiran Claude Levistrauss mengenai oposisi biner, di mana perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sosial.

Baca Juga : Tanggapi Tindakan Gubernur NTB Laporkan Aktivis, Akademisi Ingatkan Risiko Represi Demokrasi

“Perbedaan pandangan itu wajar dalam demokrasi. Yang penting adalah bagaimana dikelola agar tidak berkembang menjadi konflik,” ujarnya.

Selain menyoroti respons pemerintah, Alfisyahrin juga mengingatkan pentingnya etika dalam penyampaian kritik publik. Ia menekankan bahwa demokrasi sebagai produk politik tidak dapat dilepaskan dari dimensi etika, sehingga kebebasan berekspresi perlu dijalankan secara bertanggung jawab. Kritik, menurut dia, seharusnya disampaikan dengan cara yang tepat, berbasis pada substansi kebijakan, dan tidak mengarah pada serangan personal.

“Kritik adalah bagian dari kontrol dalam demokrasi, tetapi penyampaiannya tetap harus berada dalam koridor etika,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap pihak memiliki kedudukan hukum yang sama untuk merespons, sehingga ruang publik perlu dijaga agar tetap rasional dan tidak berkembang menjadi konflik personal. Dalam konteks tersebut, ia mendorong agar kritik diarahkan pada perbaikan kebijakan, bukan pada upaya mendiskreditkan individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *