Yuni Bourhany Beri klarifikasi soal Penyebaran Nomor Gubernur NTB : ‘Amanat UU KIP’
Taliwang, NARASIMESIA.NET – Penyebaran nomor kontak yang disebut milik Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, yang berujung pada pelaporan terhadap akun Facebook Sarah Azahra, menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Pemilik akun tersebut, Yuni Bourhany, akhirnya menyampaikan klarifikasi atas polemik yang berkembang.
Yuni menyatakan nomor yang dipublikasikan merupakan kontak resmi gubernur dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. “Nomor tersebut adalah nomor kontak resmi Bapak Lalu Muhamad Iqbal selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat. Sebagai pejabat publik, dia mengemban fungsi pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan akses komunikasi merupakan bagian dari prinsip demokrasi. “Prinsip dasar demokrasi menempatkan pemimpin sebagai pelayan rakyat, sehingga akses komunikasi yang terbuka merupakan wujud nyata dari semangat tersebut,” katanya.
Menurut Yuni, penyebarluasan nomor tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi maupun pengaduan. “Penyebarluasan nomor kontak dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan terkait pelayanan publik,” ucapnya.
Ia juga menyoroti prosedur komunikasi yang dinilai berjenjang. “Prosedur berjenjang yang terlalu panjang justru menghambat penyampaian permasalahan mendesak dari masyarakat kepada pemangku kebijakan,” tambahnya.
Terkait isu data pribadi, Yuni menegaskan nomor yang disebarkan bukan informasi rahasia. “Nomor yang disebarluaskan bukan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia seperti Nomor Induk Kependudukan atau nomor rekening,” katanya.
Ia menyebut nomor tersebut sebelumnya telah disiapkan sebagai sarana komunikasi publik. “Nomor tersebut adalah sarana komunikasi resmi yang sebelumnya telah dinyatakan siap melayani masyarakat,” ujarnya.
Sebagai penutup, Yuni menyatakan keterbukaan terhadap evaluasi jika terdapat kekeliruan. “Apabila terdapat kekeliruan terkait nomor tersebut, maka hal ini dapat menjadi evaluasi bersama mengenai konsistensi antara komitmen pelayanan dan aksesibilitas pejabat publik,” katanya.
Ia juga mempersilakan pihak yang berkeberatan untuk merespons langsung. “Bagi pihak yang berkeberatan, dipersilakan untuk menghubungi langsung nomor yang bersangkutan sesuai dengan fungsi pelayanannya kepada masyarakat,” tutupnya.

