HEADLINENTB

Pemprov NTB Klarifikasi Polemik Menjamurnya Tambak Udang KLU, 13 total yang baru berizin

Foto : Ilustrasi (Ist)

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan klarifikasi terkait polemik menjamurnya tambak udang di pesisir Kabupaten Lombok Utara yang sebelumnya dikeluhkan warga karena dampak lingkungan dan dugaan persoalan perizinan.

Kepala Bidang Pesisir Dislutkan NTB, Akmal, menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 31 unit tambak udang yang beroperasi di wilayah Lombok Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 perusahaan telah mengantongi izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sementara sisanya masih dalam proses penyesuaian izin.

“Data yang ada di kami, jumlah tambak udang di KLU sebanyak 31 tambak. Untuk izin dasar atau PKKPRL, tercatat 13 perusahaan, sedangkan yang lain masih dalam proses penyesuaian,” ujarnya.

Akmal menjelaskan, kewenangan perizinan operasional tambak udang berada di pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, peran pemerintah provinsi, dalam hal ini Dislutkan NTB, hanya terbatas pada aspek perizinan dasar yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut.

Ia menegaskan, izin PKKPRL diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan Dislutkan NTB hanya terlibat dalam penilaian teknis terhadap permohonan yang diajukan pelaku usaha.

“Terkait izinnya, untuk tambak udang itu kewenangannya di kabupaten/kota. Keterkaitan kami di provinsi hanya pada perizinan dasar, yaitu PKKPRL yang diterbitkan oleh kementerian. Kami hanya memberikan penilaian teknis,” katanya.

Terkait izin lingkungan yang juga menjadi sorotan masyarakat, Akmal menyebut pihaknya tidak memiliki data tersebut karena menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Untuk izin lingkungan, datanya tidak ada di kami. Rekomendasinya berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.

Menanggapi keluhan warga terkait dugaan pencemaran dan dampak lingkungan dari aktivitas tambak, Dislutkan NTB mempersilakan masyarakat menempuh jalur pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.

“Jika ada keluhan dari masyarakat terkait dampak pencemaran, dapat dilakukan pengaduan tertulis kepada aparat penegak hukum atau dilaporkan ke instansi yang berwenang,” katanya.

Sebelumnya, warga pesisir Lombok Utara mengeluhkan keberadaan tambak udang yang dinilai menimbulkan bau menyengat, dugaan pencemaran limbah, hingga konflik sosial. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan legalitas tambak yang disebut berdiri di kawasan pesisir dan diduga melanggar ketentuan tata ruang serta sempadan pantai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *