Sewa Mobil Listrik Rp14,7 Miliar, Beban APBD NTB Diproyeksi Naik Hampir Tiga Kali Lipat
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyewa 72 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas dengan nilai sekitar Rp14,7 miliar per tahun memunculkan pertanyaan baru soal efisiensi anggaran. Perbandingan sejumlah data fiskal menunjukkan skema tersebut berpotensi meningkatkan beban belanja kendaraan dinas hampir tiga kali lipat dibanding biaya operasional armada yang ada saat ini.
Data perencanaan anggaran menunjukkan alokasi untuk program tersebut sebelumnya berada di kisaran Rp8 miliar dalam dokumen KUA–PPAS. Dalam rancangan APBD, angka itu meningkat menjadi sekitar Rp14,7 miliar untuk penyewaan 72 unit kendaraan listrik bagi pejabat pemerintah daerah.
Pada saat yang sama, kondisi fiskal daerah sedang mengalami tekanan. Proyeksi APBD NTB 2026 menunjukkan defisit sekitar Rp111,2 miliar. Penurunan kemampuan fiskal dipicu berkurangnya sejumlah sumber transfer pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Perbandingan biaya operasional juga menunjukkan selisih yang cukup signifikan. Pengeluaran tahunan untuk armada kendaraan dinas lama yang mencakup bahan bakar, perawatan, dan pajak diperkirakan berada di kisaran Rp4,82 miliar per tahun.
Sementara itu, skema sewa kendaraan listrik untuk jumlah unit yang sama diproyeksikan mencapai Rp14,7 miliar per tahun. Artinya, terdapat tambahan beban anggaran sekitar Rp9,88 miliar setiap tahun dibanding mempertahankan armada yang sudah ada.
Jika dihitung dalam satu periode jabatan lima tahun, tambahan pengeluaran tersebut berpotensi mencapai sekitar Rp49,5 miliar.
Persoalan lain muncul pada aspek pengelolaan aset daerah. Pengadaan kendaraan melalui skema sewa tidak secara otomatis menghapus kendaraan dinas lama dari daftar aset pemerintah daerah. Jika kendaraan lama tidak dilelang atau dihapuskan dari neraca, biaya perawatan tetap harus ditanggung pemerintah, sementara pembayaran sewa kendaraan baru tetap berjalan.
Di sisi operasional, penggunaan kendaraan listrik juga dihadapkan pada kondisi geografis NTB yang terpisah oleh dua pulau utama. Jarak antara Mataram di Pulau Lombok dan Bima di Pulau Sumbawa diperkirakan mencapai sekitar 480 kilometer, sementara rata-rata daya jelajah kendaraan listrik berada di kisaran 400 kilometer dalam satu kali pengisian.
Infrastruktur pengisian kendaraan listrik juga masih terbatas. Data menunjukkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sebagian besar masih terkonsentrasi di Pulau Lombok, sementara di Pulau Sumbawa jumlahnya relatif minim.
Dari sisi dampak lingkungan, penggantian 72 kendaraan dinas dengan mobil listrik diperkirakan menurunkan emisi sekitar 187 ton karbon dioksida per tahun. Namun jika dibandingkan dengan biaya program, pengurangan emisi tersebut setara dengan sekitar Rp78 juta per ton CO2.
Anggaran Rp14,7 miliar per tahun juga dapat dibandingkan dengan sejumlah kebutuhan layanan dasar. Nilai tersebut setara dengan pembangunan sekitar 60 ruang kelas baru, dua unit puskesmas lengkap, lebih dari 100 sumur bor desa, atau pembangunan sekitar tiga kilometer jalan provinsi.
Dalam simulasi harga sewa, biaya harian kendaraan dihitung sekitar Rp1,3 juta per unit. Jika dikalikan 365 hari, nilai sewa per kendaraan mencapai sekitar Rp474 juta per tahun.
Perhitungan tersebut menggunakan pendekatan harga sewa ritel harian. Dalam praktik pengadaan pemerintah, kontrak dalam jumlah besar biasanya menggunakan skema harga kontrak khusus atau bulk rate yang lebih rendah. Selain itu, dalam Standar Satuan Harga (SSH) daerah tahun anggaran 2026 juga belum terdapat kategori khusus untuk sewa kendaraan listrik.
Perbandingan data fiskal, biaya operasional, kondisi infrastruktur, serta nilai manfaat program menunjukkan bahwa kebijakan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait prioritas belanja daerah di tengah ruang fiskal yang terbatas. (*)

