HEADLINENTBTERKINI

Polemik Pokir dan KDRT Seret Marga Harun, Ketua PPP NTB Belum Berkomentar

Mataram, NARSIMEDIA.NET – Polemik yang melekat pada Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat, Marga Harun, terus menjadi perhatian publik. Anggota DPRD NTB itu terseret dalam dua persoalan berbeda, yakni dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus pokok pikiran (pokir) DPRD yang disebut sebagai “pokir siluman” serta laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh istrinya sendiri.

Di tengah sorotan tersebut, Ketua DPW PPP NTB Muzihir belum memberikan tanggapan. Saat dimintai keterangan mengenai dua polemik yang melekat pada sekretaris partainya itu, ia tidak memberikan komentar terkait kasus pokir maupun laporan dugaan KDRT yang kini sedang diproses.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Marga Harun saat ini sedang ditangani Badan Kehormatan DPRD NTB. Laporan tersebut diajukan oleh istrinya berinisial NR dan berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang diduga melibatkan kekerasan dalam rumah tangga. NR telah menjalani klarifikasi awal berupa verifikasi dokumen oleh Badan Kehormatan dan menegaskan bahwa ia hanya meminta agar perkara tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Proses pemeriksaan oleh Badan Kehormatan masih berada pada tahap awal dan dijadwalkan berlanjut setelah Lebaran dengan agenda pemanggilan lanjutan terhadap pelapor, terlapor, serta pihak terkait. Pada waktu yang sama, proses perceraian antara NR dan Marga Harun juga sedang berjalan di Pengadilan Agama dan dijadwalkan memasuki tahap putusan pada pertengahan Maret.

Selain perkara etik, nama Marga Harun juga muncul dalam pusaran penyelidikan dugaan gratifikasi dalam skema pokok pikiran (pokir) DPRD NTB yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi NTB. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari unsur pemberi, yakni Indra Jaya Usman, M. Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita lebih dari Rp2 miliar serta menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut. Berdasarkan informasi yang sempat dipublikasikan melalui kanal YouTube Suara NTB, dua anggota DPRD yang secara terbuka tercatat mengembalikan uang kepada penyidik adalah Marga Harun dan Ruhaiman.

Keduanya mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis, 31 Juli 2025, untuk menyerahkan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aliran dana program pokir yang kini sedang diselidiki. Namun hingga kini identitas lengkap 15 penerima dana tersebut belum dipublikasikan karena masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Syamsul, menilai penanganan perkara tersebut belum tuntas jika hanya menjerat pihak pemberi gratifikasi tanpa menindak pihak penerima. Menurutnya, dalam konstruksi hukum tindak pidana gratifikasi, pihak penerima juga memiliki tanggung jawab pidana.

“Ya, seharusnya penerimanya juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syamsul.

Ia juga menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara gratifikasi.

“Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pidana. Selama tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, unsur tindak pidana tetap ada,” ujarnya.

Menurut Syamsul, langkah aparat penegak hukum dalam perkara ini akan menjadi tolok ukur konsistensi penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat, terutama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *