HEADLINENTBTERKINI

Terungkap di Sidang, Suap ‘pokir siluman DPRD NTB’ Diduga untuk Mandekkan Program Desa Berdaya

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Sidang perdana kasus dugaan suap dana siluman program “Desa Berdaya” di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2/2026), mengungkap motif di balik aliran uang puluhan juta hingga miliaran rupiah kepada anggota DPRD NTB. Jaksa menyebut, pemberian uang itu bertujuan agar anggota DPRD NTB periode 2024–2029 tidak melaksanakan program pokok pikiran (pokir) Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, terkait program Desa Berdaya.

Tiga terdakwa yang dihadirkan bergiliran dalam sidang tersebut adalah Hamdan Kasim (Partai Golkar), Indra Jaya Usman (Ketua DPD Partai Demokrat NTB), dan M. Nasib Ikroman (Partai Perindo). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hamdan disebut memberikan uang Rp 200 juta kepada masing-masing tiga anggota dewan, dengan pemotongan antara Rp 20–100 juta. Rinciannya, Lalu Irwansyah menerima Rp 100 juta, Nurdin Marjuni Rp 180 juta, dan Hartowo Rp 170 juta.

Baca Juga : DPRD NTB Percepat Raperda untuk Tuntaskan IPR

Indra Jaya Usman didakwa menyerahkan Rp 1,2 miliar kepada enam anggota DPRD, masing-masing Rp 200 juta. Sementara M. Nasib Ikroman disebut memberi uang kepada empat anggota dewan lainnya, berkisar Rp 150–200 juta per orang.

Jaksa menguraikan, uang tersebut diberikan agar para legislator tidak menjalankan pokir yang telah dialokasikan untuk program Desa Berdaya. Dana pokir DPRD NTB senilai Rp 76 miliar sebelumnya disusun berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota dewan untuk mendukung program yang digagas gubernur tersebut.

Program Desa Berdaya dirancang untuk penanggulangan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi wisata desa. Program ini melibatkan enam organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta PUPR.

Baca Juga : Rujukan Tersendat Karna Biaya, Iqbal Meninggal; NTB Care Desak Pemprov Buat Kebijakan Afirmatif

Dalam dakwaan juga terungkap, ketiga terdakwa sebelumnya dipanggil Kepala BPKAD NTB untuk mensosialisasikan program kepada anggota DPRD. Namun, jaksa menilai mereka justru menyalurkan uang agar anggota dewan tidak melaksanakan program dan mengikuti arahan tertentu, yang diduga berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan anggaran secara terpisah.

Saat pembacaan dakwaan, M. Nasib Ikroman menyatakan keberatan. Ia menilai dirinya didakwa sebagai pemberi suap, sementara pihak penerima tidak diproses dalam perkara yang sama. “Saya baru tahu kalau anggota DPRD itu kalau pemberi uang bisa didakwa tetapi penerima tidak,” ujarnya di persidangan.

Ketiganya dijerat Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b dan Pasal 606 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : NTB Tumbuh 3,22 Persen, Ekonomi Masih Bertumpu pada Sektor Rentan

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *