HEADLINENTBTERKINI

Aktivis Demo Bappenda NTB, Soroti Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Panda Bima

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan (AP3 NTB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah NTB (Bapenda NTB), Jumat (27/2/2025). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penggelapan pajak di UPTD Samsat Panda Bima.

Koordinator Lapangan AP3 NTB, Firdaus, dalam orasinya mereka menduga telah terjadi penggelapan pajak di UPTD Samsat Panda Bima sejak 2023. Dugaan tersebut disebut melibatkan oknum pimpinan berinisial N.

“Berdasarkan hasil kajian dan investigasi yang kami lakukan, kami menduga telah terjadi penggelapan pajak di UPTD Samsat Panda Bima sejak tahun 2023. Dugaan tersebut mengarah pada praktik tidak sah berupa pemasukan hasil pajak ke rekening pribadi salah satu pegawai, yang seharusnya disetorkan ke kas negara/daerah,” ujarnya.

Massa juga mengklaim memiliki data berupa tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan adanya pengkondisian oleh internal UPTD terhadap keberadaan rekening penggelapan sebelum pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

AP3 NTB menilai perbuatan tersebut diduga sebagai perbuatan melawan hukum karena mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan serta penguasaan dan/atau pengalihan dana negara/daerah secara tidak sah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Secara yuridis, mereka merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 374 KUHP apabila penggelapan dilakukan karena hubungan jabatan atau pekerjaan.

Dalam tuntutannya, AP3 NTB meminta Kepala Bapenda NTB bertanggung jawab secara institusional dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Samsat di NTB yang diduga melakukan praktik serupa. Mereka juga mendesak Bapenda NTB untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Samsat Bima, Noris, guna mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.

“Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Nusa Tenggara Barat,” tegas Firdaus.

Sementara itu, pihak Bapenda NTB, yang diwakili Kabid Pajak, Hamid Fahmi Ardianto memberikan klarifikasi atas tuntutan dan dugaan yang disampaikan massa aksi. Kepala Bidang di Bapenda NTB menegaskan bahwa secara aturan birokrasi, penggunaan rekening pribadi dalam proses penerimaan pajak tidak dibenarkan.

“Sepanjang yang kami ketahui dan kami sampaikan kepada seluruh UPT, tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi dalam penerimaan pajak. Semua proses berjalan by system,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor ditandai dengan terbitnya notice atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Nominal yang tercantum dalam notice tersebut wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) maksimal 1×24 jam.

“Kalau notice sudah tercetak, maka dalam waktu 1×24 jam uang itu wajib masuk ke RKUD. Itu yang menjadi dasar penerimaan kami. Jika ada indikasi wajib pajak diminta mentransfer ke rekening tertentu, itu tidak dibenarkan,” katanya.

Menurutnya, pembayaran non-tunai seperti melalui QRIS juga masuk ke rekening penampungan resmi milik pemerintah daerah, bukan rekening pribadi. Ia menambahkan, apabila terdapat transfer ke rekening pribadi atas dasar hubungan personal, hal tersebut berada di luar mekanisme resmi Samsat dan tidak tercatat sebagai penerimaan sebelum notice diterbitkan dan dana masuk ke RKUD.

Terkait pejabat yang dipersoalkan, Bapenda NTB menyebut yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Kepala Wilayah V yang membawahi sejumlah Samsat, dan penugasan tersebut merupakan bagian dari struktur organisasi.

Bapenda NTB juga menyampaikan bahwa saat ini UPTD di Bima sedang dalam proses pemeriksaan oleh BPK. Pihaknya menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan tersebut dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat apabila disampaikan secara resmi dan tertulis sebagai dasar administratif.

“Kami serius menindaklanjuti setiap informasi. Namun tentu harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *