HAPPENINGHEADLINENTBTERKINI

Pemprov NTB Bantah Narasi Penelantaran WN Malaysia di Lombok

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di sejumlah media Malaysia dan Indonesia mengenai warga negara Malaysia, Norida Akmal Ayob, yang disebut-sebut ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok dan hidup sebagai tukang sapu.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami perlu meluruskan sejumlah narasi yang berkembang agar publik mendapatkan gambaran yang utuh dan proporsional,” ujar Ahsanul Khalik di Mataram, Selasa (17/2).

Baca Juga : Jelang Pocari Run Mandalika, Gubernur NTB Lepas 5K Easy Run

Klarifikasi tersebut didasarkan pada penelusuran langsung yang dilakukan Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB bersama aparat desa di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Tim menghimpun keterangan dari keluarga, kepala dusun, dan kepala desa setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran, Norida menikah pada 2005 di Thailand dengan Badi, warga Dusun Benjelo. Setelah menikah, ia melahirkan anak pertama di Malaysia. Pada 2007, keluarga tersebut kembali ke Lombok karena ayah Badi meninggal dunia. Di tahun yang sama, mereka berangkat ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan sawit. Anak kedua lahir di Sumatera pada 2008.

Keluarga tersebut kembali menetap di Lombok sejak 2021, sementara Badi bekerja di bidang ekspedisi. Pemerintah daerah memastikan kedua anak mereka memperoleh akses pendidikan formal. Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatera dan melanjutkan SMA di SMA Negeri 2 Jonggat. Anak kedua bersekolah di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat. Pada 2024, anak pertama diterima melalui jalur beasiswa Bidikmisi pada Program Studi Pendidikan Biologi di Universitas Mataram, meskipun tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pascaperceraian.

Baca Juga :  Apresiasi PS Daygun, Gubernur NTB Tegaskan Komitmen Bangun GOR dan Kampus Negeri di KLU

Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024 setelah diketahui Badi menikah lagi. Dalam proses perceraian, Norida menerima uang sebesar Rp20 juta dari mantan suami untuk membantu biaya pengurusan kepulangan ke Malaysia.

“Karena itu sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun. Setelah perceraian pun Norida menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Ahsanul Khalik.

Pada 2024, Norida sempat ke Bali untuk mengurus dokumen kepulangan sebelum kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami di Dusun Benjelo. Setelah perceraian, ia bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan pada 2025. Selama masa pernikahan, Norida berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Petani Kopi Sembalun Melalui Program Sembalun Agro Coffee

Pemerintah juga membantah narasi yang menyebut Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok. Berdasarkan keterangan keluarga dan aparat desa, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi. Norida tercatat menerima bantuan BLT Kesra pada November 2025 dan kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025 setelah berpamitan dengan keluarga mantan suami.

Pemprov NTB menilai pemberitaan yang berkembang di media sosial dan sebagian media luar negeri telah membentuk persepsi seolah-olah Norida sepenuhnya ditinggalkan tanpa perlindungan selama 18 tahun. Berdasarkan data lapangan, Norida tinggal bersama keluarga suami, memiliki akses pekerjaan pascaperceraian, menerima bantuan sosial, serta difasilitasi dalam proses kepulangan.

“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun pemerintah juga berkewajiban menyampaikan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi,” kata Ahsanul Khalik.

Baca Juga : Intervensi Harga Jelang Hari Besar, Pemprov NTB Siapkan 26 Titik Gerakan Pangan Murah Sepanjang 2026

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap warga dan pendatang sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau media dan masyarakat menyajikan informasi secara objektif dan berimbang guna menghindari stigma negatif terhadap daerah maupun masyarakat NTB. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *