HEADLINENTBTERKINI

Satpol PP Kota Mataram Intensifkan Sosialisasi Rokok Ilegal

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui langkah sosialisasi dan penindakan. Strategi tersebut dilakukan secara terpadu bersama Bea Cukai dan sejumlah instansi terkait.

Kasatpol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya mengandalkan operasi penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. “Sosialisasi ini bagian dari edukasi yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Irwan di Mataram, Kamis (25/9).

Ia menjelaskan, tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam penanganan rokok ilegal meliputi koordinasi dengan Bea Cukai, pelaksanaan sosialisasi, serta penindakan. Menurutnya, setiap tindakan hukum harus diawali dengan kegiatan sosialisasi. “Itu tupoksi kami di Polpp,” katanya.

Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, Pemprov NTB dan Pemkab Lotim Gelar Pasar Rakyat di Pringgabaya

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, Irwan menilai distributor besar menjadi pihak yang rentan atau berpeluang menjadi pintu masuk peredaran rokok ilegal. “Karena distributor ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyalurkan barang,” ungkapnya.

Karena itu, distributor besar menjadi sasaran utama dalam kegiatan sosialisasi. Kegiatan tersebut melibatkan tim terpadu yang terdiri atas Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan instansi terkait lainnya. “Kita kan back up Bea Cukai. Semua subtansi persoalan penegakan maupun sosialisasi dilakukan oleh penyidik Bea Cukai bersama tim gabungan,” terangnya.

Dalam sosialisasi, petugas memberikan pemahaman mengenai kategori serta berbagai modus peredaran rokok ilegal. Irwan mengungkapkan, salah satu modus yang kerap ditemukan adalah manipulasi pita cukai. “Sekarang ini banyak modus orang manipulasi pita cukai. Itu bisa dicetak sendiri atau bisa memindahkan pita cukai rokok lain untuk mengelabui. Ini sudah terdeteksi juga,” jelasnya.

Baca Juga : Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Anggota DPRD KLU Diringkus Polisi

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait ancaman pidana bagi pengedar rokok ilegal. “Itu ancamannya tidak main-main bisa kena pidana denda dan penjara,” imbuhnya.

Irwan menyebutkan, sosialisasi telah digencarkan dalam tiga tahun terakhir dan berdampak pada meningkatnya kewaspadaan masyarakat. “Makanya sekarang mereka awa. Ada yang dari pada repot terus bermasalah diputuskan tidak mengedarkan rokok ilegal. Sekarang kita fokus pada distributor besar, termasuk modus dari luar daerah itu peran ekspedisi juga ada kenapa bisa lolos,” jelasnya.

Baca Juga : Di Tengah Kasus Narkoba di Tubuh Internal, Kapolres Bima Kota Dikabarkan Kabur ke Bali

Ia menambahkan, tren peredaran rokok ilegal di Kota Mataram menunjukkan penurunan seiring meningkatnya pengawasan dan kesadaran masyarakat. “Bisa kita bilang mereka sudah tidak berani terang-terangan mengedarkan,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *