HEADLINENTBTERKINI

Dugaan Limbah Batu Bara Cemari Laut, DLH KSB: Ranah Provinsi

Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan batu bara di kawasan Dermaga Benete terus menuai sorotan publik. Laporan warga dan desakan kelompok masyarakat sipil menyebut aktivitas bongkar muat batu bara diduga menyebabkan material jatuh ke perairan laut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat, Rahmadin, menegaskan keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam menangani dugaan pencemaran di wilayah laut.

Dalam rilis resminya, Minggu (1/2/2026), Rahmadin menyatakan aktivitas bongkar muat batu bara di Dermaga Benete berada di bawah pengelolaan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Benete selaku pemilik dan penyelenggara Pelabuhan Umum Benete.

Ia menjelaskan, seluruh kegiatan bongkar muat wajib tercantum dalam dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) kepelabuhanan.

“Setiap aktivitas bongkar muat pasti sudah tertuang dalam dokumen lingkungan dan SOP kepelabuhanan. Itu menjadi kewajiban yang harus dipatuhi penyelenggara pelabuhan,” ujar Rahmadin.

Namun Rahmadin menegaskan, DLH KSB tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindaklanjuti aduan dugaan pencemaran di perairan laut. Menurutnya, wilayah laut hingga 12 mil menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

“Kewenangan penanganan pencemaran di laut ada di provinsi. Kabupaten tidak bisa bertindak langsung,” tegasnya.

Meski demikian, DLH KSB memastikan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB terkait dugaan pencemaran air laut di sekitar Dermaga Benete. Koordinasi juga akan dilakukan dengan KUPP Kelas II Benete sebagai penyelenggara pelabuhan.

Rahmadin menambahkan, Pelabuhan Benete telah memiliki Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), serta dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Seluruh kewajiban dalam PKKPRL harus dijalankan oleh KUPP, termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas di wilayah perairan pelabuhan,” katanya.

Sebelumnya, Aliansi For Justice Save KSB menyoroti dugaan pencemaran laut akibat batu bara yang jatuh ke laut saat proses bongkar muat. Ketua Aliansi, Abbas Kurniawan, mendesak DLH KSB segera melakukan uji sampel air laut di sekitar Dermaga Benete.

“Ini bukan asumsi. Batu bara itu jelas jatuh ke laut saat proses bongkar muat. DLH wajib turun, ambil sampel, dan buka hasilnya ke publik,” tegas Abbas.

Ia menilai pembiaran dugaan pencemaran laut berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam mata pencaharian nelayan.

Selain persoalan laut, aktivitas batu bara juga dinilai membahayakan keselamatan di jalur darat. Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Benete, Kamis (29/1/2026), menimpa warga asal Kecamatan Maluk yang diduga terpeleset akibat batu bara tercecer dari dump truck pengangkut batu bara menuju Taliwang.

Meski korban hanya mengalami luka ringan dan telah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan, Abbas menyebut kejadian tersebut sebagai bukti lemahnya pengawasan.

“Ini bukan kecelakaan biasa, tapi kelalaian yang berulang. Batu bara tercecer, warga celaka, lalu selesai dengan ganti rugi. Pola ini tidak boleh terus dibiarkan,” ujarnya.

Aliansi menilai perusahaan bongkar muat lalai menerapkan standar keselamatan di jalur darat maupun kawasan dermaga. Sebagai bentuk tekanan, Aliansi For Justice Save KSB memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu mendatang di Dinas Perhubungan KSB dan PLTU Kertasari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *