Aktivis Apresiasi Langkah Kejari KSB Ungkap Dugaan Korupsi Alsintan, Harap Konsisten dan Tak Gentar Tekanan politik
Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Aktivis masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, Yuni Bourhany, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat atas langkah tegas dalam mengungkap dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari Pokir DPRD KSB tahun anggaran 2023–2025.
Yuni menilai, penegasan yang diambil Kejari KSB menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus-kasus korupsi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat. Menurutnya, pengungkapan perkara alsintan ini menjadi sinyal penting bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan maupun jabatan politik.
Baca Juga ; DKP NTB Pastikan Stok Ikan Aman Meski Cuaca Buruk
Ia menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan meminta aparat penegak hukum tidak gentar menghadapi tekanan politik dari pihak mana pun. “Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena ada tekanan atau kepentingan tertentu. Kejari harus tetap berdiri tegak,” ujar Yuni.
Yuni juga menilai, kasus dugaan korupsi alsintan ini memiliki dampak besar bagi sektor pertanian dan kesejahteraan petani di KSB. Oleh karena itu, ia mendorong Kejari KSB untuk mengusut perkara ini secara transparan dan tuntas, termasuk membuka seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Seluruh lapisan masyarakat KSB mendukung hal baik ini dan dalam hal ini berdiri bersama Kejari KSB,” tegasnya, seraya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan konsisten hingga ke tahap akhir.
Sebagai informasi, Sebelumnya Penyidik Kejari KSB mengamankan puluhan unit mesin combine harvester dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD KSB tahun anggaran 2023–2025.
Baca Juga ; Akademisi Unram Kritisi Kejati Soal ‘pokir Siluman’ DPRD NTB, Nilai Penerima Harus Jadi Tersangka
Pengamanan alsintan tersebut dilakukan sejak awal Januari 2026 dari sejumlah kelompok penerima. Hingga Selasa (6/1), seluruh unit combine harvester telah ditempatkan di Kantor Kejari KSB, Jalan Lintas Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, dari 21 Combine Harvester yang disita secara resmi usai perkara naik di tingkat penyidikan, total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp11,25 miliar. (red)

