HAPPENINGHEADLINETERKINI

Aktivis Lingkungan NTB Rencanakan Aksi Demonstrasi Dorong Evaluasi Izin PT Narmada Awet Muda

Mataram, NARASIMEDIA.NET — Sejumlah aktivis lingkungan yang terafiliasi dengan Lingkar Aktivis dan Wartawan (LAWAN) NTB menyatakan rencana.demonstrasi dalam waktu dekat. Aksi tersebut ditujukan untuk mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap izin operasional PT Narmada Awet Muda (NAM), khususnya terkait tanggung jawab atas pengelolaan sampah pascakonsumsi produk.

Rencana aksi ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas temuan lapangan dan kajian pemetaan sampah produsen di wilayah pesisir serta aliran sungai di Nusa Tenggara Barat, yang menurut aktivis menunjukkan masih perlunya penguatan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan limbah kemasan.

Baca Juga : Polres Bima Kota Dalami Hilangnya Kifen, Satu Rekan Jadi Tersangka

Sounder LAWAN NTB, Firdaus, mengatakan bahwa aksi demonstrasi direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik agar pemerintah daerah lebih serius meninjau kepatuhan produsen terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.

“Kami berencana menyampaikan aspirasi dengan fokus mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kewajiban pengelolaan sampah pascaproduksi,” ujar Firdaus kepada media (4/01).

Firdaus menjelaskan, berdasarkan pemantauan lapangan, pihaknya menemukan akumulasi sampah plastik kemasan bermerek di sejumlah lokasi lingkungan, seperti bantaran sungai dan kawasan pesisir. Namun demikian, ia menegaskan bahwa temuan tersebut bersifat indikatif dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme audit resmi oleh instansi berwenang.

Temuan tersebut, lanjutnya, merujuk pula pada data pemetaan sampah produsen yang dihimpun oleh ddorocare, yang mencatat sejumlah produsen lokal dan nasional sebagai kontributor sampah kemasan di wilayah pesisir dan sungai.

“Data ini kami dorong agar menjadi bahan evaluasi pemerintah, bukan untuk menyimpulkan kesalahan sepihak. Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menilai tingkat kepatuhan masing-masing produsen,” katanya.

Firdaus juga mengingatkan bahwa regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP Nomor 81 Tahun 2012, serta Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, mengatur kewajiban produsen dalam pengurangan dan penanganan sampah kemasan. Namun, penerapan regulasi tersebut memerlukan pengawasan dan evaluasi yang konsisten.

“Jika dalam proses evaluasi ditemukan ketidaksesuaian, tentu pemerintah memiliki instrumen administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Kami mendorong proses itu berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga : Sulit Kerja di Daerah, Perempuan Sumbawa Besar Terjebak Eksploitasi di Timur Tengah

Selain rencana aksi, LAWAN NTB juga mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk melakukan audit lingkungan secara terbuka terhadap perusahaan-perusahaan produsen, termasuk PT Narmada Awet Muda, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Narmada Awet Muda belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana aksi demonstrasi maupun dorongan evaluasi izin tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *