HEADLINENTBTERKINI

Terima LHP BPK, Pemprov NTB Tegaskan Pembenahan Menyeluruh Aset Daerah

Mataram, NARASIMEDIA.NET — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB. Penyerahan laporan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat pembenahan tata kelola aset daerah secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Gubernur NTB menegaskan bahwa persoalan pengelolaan aset daerah bukan isu baru, melainkan persoalan struktural yang selama ini belum ditangani secara terbuka dan komprehensif. Ia menyebut, ketika penelusuran dilakukan secara transparan, tampak jelas bahwa akar persoalan aset bersifat mendasar, mulai dari kelemahan sistem, struktur kelembagaan, hingga pola pikir dalam pengelolaannya.

“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Kita harus berani mengakui bahwa sistem pengelolaan aset kita belum sepenuhnya benar. Selama ini aset masih dipandang sebagai beban, bukan sebagai potensi dan sumber nilai,” tegas Gubernur saat acara penyerahan LHP di Mataram, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, selama lebih dari dua dekade pengelolaan aset daerah ditempatkan dalam pendekatan keuangan semata, sehingga hanya berada pada satu subbidang, yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya nilai dan kompleksitas aset milik daerah. Kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya pencatatan, belum tuntasnya legalitas aset, serta minimnya integrasi sistem digital antarperangkat daerah.

Sebagai langkah korektif, Pemprov NTB mulai menerapkan tiga kebijakan utama. Pertama, penertiban aset hibah dengan mengedepankan mekanisme pinjam pakai atau sewa tanpa mengalihkan kepemilikan aset daerah. Kedua, perubahan kebijakan pengelolaan kendaraan dinas melalui sistem sewa mulai 1 Januari mendatang, guna menekan biaya pemeliharaan dan meningkatkan efisiensi anggaran. Ketiga, percepatan transformasi digital melalui integrasi sistem pengelolaan aset, pendapatan, dan keuangan daerah.

Selain itu, Pemprov NTB juga mengaktifkan kembali satuan tugas pemanfaatan aset yang melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur hukum. Fokus utama satgas diarahkan pada penegasan status hukum, sertifikasi, dan pembaruan pencatatan aset sebelum dilakukan pemanfaatan.

“Kita tidak boleh memanfaatkan aset yang status hukumnya belum jelas. Legalitas harus dituntaskan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA, menyampaikan bahwa pemeriksaan Semester II Tahun 2024 hingga Semester II Tahun 2025 mencakup pemeriksaan kinerja, khususnya terkait efektivitas manajemen aset Pemerintah Provinsi NTB. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan inventarisasi, pengendalian internal, digitalisasi sistem, serta pemanfaatan aset yang belum optimal.

BPK juga mencatat masih terdapat aset tanah yang belum tersertifikasi, data aset yang belum sepenuhnya akurat, serta kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga yang belum memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Isvi Rupaeda, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi catatan penting bagi DPRD dan pemerintah daerah, khususnya terkait aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, termasuk di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno. DPRD, kata dia, berkomitmen mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pengelolaan aset daerah ke depan semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Penyerahan LHP BPK Semester II Tahun 2025 ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel, terintegrasi, dan berorientasi pada kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *