Krisis Sampah Mengintai Gili Trawangan, Penutupan TPST Ungkap Masalah Lama yang Tak Pernah Tuntas
Lombok Utara, NARASIMEDIA.NET — Pulau wisata Gili Trawangan kini dihadapkan pada ancaman krisis sampah setelah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) resmi berhenti beroperasi sejak Sabtu (6/12/2025). Penutupan ini tidak hanya menghentikan alur pembuangan harian, tetapi juga kembali menyoroti persoalan lama: penggunaan lahan lebih dari puluhan tahun tanpa kejelasan pembayaran sewa.
Ketua Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Gili Trawangan, H. Malik, membenarkan bahwa pemilik lahan telah memasang spanduk penutupan dan melarang seluruh aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
“Mulai hari ini setelah spanduk dipasang, tidak boleh lagi membuang sampah di lahan itu,” tegas Malik.
Menurutnya, sampah yang masih sempat terangkut pada hari pertama masih bisa ditangani. Namun kapasitas fasilitas yang hanya mampu mengolah 6–7 ton per hari jauh dari cukup untuk menampung volume sampah harian Gili Trawangan yang mencapai 18–20 ton. Jika tidak ada solusi, penumpukan diperkirakan terjadi dalam dua hingga tiga hari ke depan.
“Untuk hari ini masih tertangani, tapi dua atau tiga hari lagi pasti menumpuk karena kami tidak tahu harus buang ke mana,” ujarnya.
Malik menambahkan, selama ini penggunaan lahan hanya bersifat menumpang tanpa ada pembayaran sewa. FMPL di bawah UPTD Persampahan tetap menyetor kewajiban bulanan kepada dinas, namun sewa lahan Yang informasinya seharusnya dibayarkan tidak pernah terealisasi. Kondisi ini mendorong pemilik lahan mengambil langkah tegas dengan menutup akses.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi, mengaku telah mengetahui penutupan tersebut. Ia mengatakan akan menjadwalkan pertemuan dengan FMPL untuk mencari jalan keluar, meskipun keputusan soal pembayaran sewa bukan ranah kewenangannya.
“Kami sudah berkomunikasi dan akan bertemu dengan FMPL. Tapi kami tidak bisa memutuskan pembayaran lahan karena itu bukan kewenangan dinas,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Sebagai langkah darurat, Dinas LHK akan berupaya memperlambat laju penumpukan dengan mengatur pengelolaan sampah yang masuk, sambil menunggu keputusan dari pihak yang berwenang.
Penutupan TPST ini menjadi peringatan serius bagi keberlanjutan pengelolaan sampah di salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia. Tanpa langkah cepat dan kebijakan yang jelas, Gili Trawangan terancam tenggelam dalam persoalan lingkungan yang dapat mempengaruhi sektor pariwisata dan kehidupan warga setempat.

